pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Prabowo disarankan terima hasil Pemilu 2019

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Johanes Tuba Helan. (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan)
Menurut saya, jika bukti kurang, sebaiknya terima saja hasil pemilu
Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, MHum menyarankan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menerima hasil Pemilu 2019.

"Menurut saya, jika bukti kurang, sebaiknya terima saja hasil pemilu, daripada gugat ke MK lalu kalah, jadinya kalah dua kali," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Jumat.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan sikap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang membatalkan rencana gugatan ke MK, Kamis dan disebut-sebut akan mendaftarkan gugatan pada Jumat ini.

Dia mengatakan, mencari keadilan adalah hak semua orang, termasuk pasangan calon yang tidak menerima kekalahan dalam sebuah konstetasi pemilu, tetapi tidak harus digunakan.

"Jadi kalau hari ini Prabowo-Sandi tidak mau menggunakan haknya untuk mencari keadilan, maka sesuatu yang wajar dan itu berarti Prabowo-Sandi harus siap menerima hasil pemilu," katanya.

Dia menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan, bebas dan merdeka dalam menyelesaikan sengketa.

Di MK, hanya bukti yang bisa menentukan kalah atau menang sehingga pihak yang merasa dirugikan harus mempersiapkan bukti-bukti pendukung sesuai aturan.

Karena itu, kalaupun ada aksi massa yang berusaha menekan MK, tidak terlalu berpengaruh karena semua ditentukan, katanya.

Dalam hubungan dengan itu, maka jika Prabowo-Sandi tidak memiliki bukti yang cukup, maka sebaiknya menerima saja hasil pemilu, sehingga tidak kalah berkali-kali, kata mantan kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu.
Pewarta:
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Semalam, Wapres JK bertemu tokoh agama dan tokoh masyarakat Sebelumnya

Semalam, Wapres JK bertemu tokoh agama dan tokoh masyarakat

MK bacakan putusan PHPU Pilpres pada 22 April pukul 9 pagi Selanjutnya

MK bacakan putusan PHPU Pilpres pada 22 April pukul 9 pagi