Bupati Merauke ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pemilu

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Ketua Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Amandus Sitomorang. (Foto: Evarukdijati)
Jayapura (ANTARA) - Bupati Merauke FG ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pemilu, Ketua Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Amandus Sitomorang di Jayapura, Kamis..

Penetapan tersangka, kata dia, dilakukan Rabu (22/5) di Gakkumdu Merauke.

"Berkasnya siap dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Kasus itu terungkap setelah calon anggota legislatif Stevanus Abraham melaporkan terkait dengan keterangan pers yang dilakukan Bupati FG di Merauke.

Keterangan bupati tertanggal 6 April lalu itulah yang kemudian membuat Bupati dilaporkan ke Gakkumdu Merauke.

Dalam keterangan pers yang terekam dalam video itulah Bupati meminta agar tidak memilih calon anggota DPR RI atas nama Steven Abraham dalam pemilu serentak, 17 April lalu, kata Amandus yang juga anggota Bawaslu Provinsi Papua dari Divisi Penindakan.

Sementara itu, Koordinator Penyidik Gakkumdu AKBP Steven Tauran secara terpisah mengatakan bahwa penetapan Bupati Merauke sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa beberapa orang saksi, termasuk Bupati.

Stevanus Abraham saat ini menjabat Ketua DPD Gerindra Merauke dan anggota DPR RI.
Pewarta:
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Bawaslu siap hadapi gugatan Prabowo-Sandi di MK Sebelumnya

Bawaslu siap hadapi gugatan Prabowo-Sandi di MK

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024