Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui juru bicaranya Fajar Laksono menyatakan pihaknya telah meningkatkan jumlah satuan pengamanan untuk mengamankan jalannya proses penyelesaian sengketa Pemilu.
"Pengamanan pasti ada peningkatan, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI," ujar Fajar di Gedung MK Jakarta, Selasa.
Fajar mengatakan personel gabungan TNI dan Polri yang sudah disiapkan untuk meningkatkan pengamanan di MK berjumlah 1.100 personel.
"Jumlah ini membantu pengamanan di MK sejak pengajuan permohonan sampai putusan, tapi tidak semua langsung diterjunkan," ujar Fajar.
Berapa personel per hari yang akan diterjunkan dikatakan Fajar bergantung pada kebutuhan di lapangan, sehingga jumlah personel yang diterjunkan akan berbeda di setiap fase.
"Intinya pengamanan sudah disiapkan, sehingga persidangan di MK bisa berjalan dengan baik tanpa gangguan satu apapun," ujar Fajar.
Sebelumnya MK mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.
Sebelas tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu.
Adapun tahap pertama adalah pengajuan permohonan pemohon yang dimulai pada 23 hingga 25 Mei untuk sengketa Pemilu Presiden. Sementara untuk sengketa Pemilu Legislatif pada 8 Mei hingga 25 Juni.
Setelah pengajuan permohonan, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon kemudian dilanjutkan dengan perbaikan kelengkapan permohonan pemohon.
Selanjutnya pencatatan permohonan pemohon Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk Pemilu Presiden dilaksanakan pada 11 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif ada 1 Juli.
Tahap kelima adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 14 Juni, sementara Pemilu Legislatif pada 9 Juli hingga 12 Juli. Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon.
Sidang pemeriksaan sebagai tahap kedelapan, diagendakan pada 17 Juni hingga 21 Juni untuk Pemilu Presiden dan untuk Pemilu Legislatif diagendakan pada 13 Juni hingga 30 Juni.
Tahap selanjutnya adalah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 28 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus.
Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.
"Pengamanan pasti ada peningkatan, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI," ujar Fajar di Gedung MK Jakarta, Selasa.
Fajar mengatakan personel gabungan TNI dan Polri yang sudah disiapkan untuk meningkatkan pengamanan di MK berjumlah 1.100 personel.
"Jumlah ini membantu pengamanan di MK sejak pengajuan permohonan sampai putusan, tapi tidak semua langsung diterjunkan," ujar Fajar.
Berapa personel per hari yang akan diterjunkan dikatakan Fajar bergantung pada kebutuhan di lapangan, sehingga jumlah personel yang diterjunkan akan berbeda di setiap fase.
"Intinya pengamanan sudah disiapkan, sehingga persidangan di MK bisa berjalan dengan baik tanpa gangguan satu apapun," ujar Fajar.
Sebelumnya MK mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.
Sebelas tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu.
Adapun tahap pertama adalah pengajuan permohonan pemohon yang dimulai pada 23 hingga 25 Mei untuk sengketa Pemilu Presiden. Sementara untuk sengketa Pemilu Legislatif pada 8 Mei hingga 25 Juni.
Setelah pengajuan permohonan, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon kemudian dilanjutkan dengan perbaikan kelengkapan permohonan pemohon.
Selanjutnya pencatatan permohonan pemohon Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk Pemilu Presiden dilaksanakan pada 11 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif ada 1 Juli.
Tahap kelima adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 14 Juni, sementara Pemilu Legislatif pada 9 Juli hingga 12 Juli. Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon.
Sidang pemeriksaan sebagai tahap kedelapan, diagendakan pada 17 Juni hingga 21 Juni untuk Pemilu Presiden dan untuk Pemilu Legislatif diagendakan pada 13 Juni hingga 30 Juni.
Tahap selanjutnya adalah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 28 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus.
Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019