Garut (ANTARA) - Bupati Garut Rudy Gunawan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, ikut aksi people power di Jakartaq pada Rabu (22/5) sebagai bentuk protes terhadap hasil Pemilihan Umum (Pemilu).
"Saya memberikan larangan, kalau dilanggar akan mendapatkan sanksi," kata Bupati Garut kepada wartawan di Garut, Senin.
Bupati Garut yang diusung oleh Partai Gerindra itu mengatakan, jika ada ASN yang mengajukan izin untuk ikut aksi, maka tidak akan diberi izin.
Jika perintah tidak dipatuhi, kata dia, maka ancamannya sanksi yang sangat berat yakni pemecatan.
"Dia harus punya izin, kami tidak akan izinkan," katanya.
Ia mengungkapkan, sudah berkali-kali mengingatkan ASN untuk tidak ikut aksi people power yang akan dilaksanakan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (22/5).
Sebagai pimpinan daerah, kata Rudy, memiliki kewenangan menerapkan peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai negeri di lingkungan pemerintahannya.
"Kita akan memberlakukan PP 53 tahun 2010 yang ujung-ujungnya adalah pemecatan karena mereka sendiri adalah tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia menegaskan, aturan itu diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan setelah Pemilu 2019.
Rudy berharap, setelah pemilu seluruh elemen masyarakat dapat hidup rukun dan berdampingan kembali dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Terkait masyarakat Garut yang ingin ikut aksi, kata Bupati, tetap diimbau untuk tidak berangkat, namun hal itu diserahkan kepada mereka sebagai haknya.
"Kalau melarang kami kan tidak boleh karena itu adalah haknya mereka," katanya.
"Saya memberikan larangan, kalau dilanggar akan mendapatkan sanksi," kata Bupati Garut kepada wartawan di Garut, Senin.
Bupati Garut yang diusung oleh Partai Gerindra itu mengatakan, jika ada ASN yang mengajukan izin untuk ikut aksi, maka tidak akan diberi izin.
Jika perintah tidak dipatuhi, kata dia, maka ancamannya sanksi yang sangat berat yakni pemecatan.
"Dia harus punya izin, kami tidak akan izinkan," katanya.
Ia mengungkapkan, sudah berkali-kali mengingatkan ASN untuk tidak ikut aksi people power yang akan dilaksanakan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (22/5).
Sebagai pimpinan daerah, kata Rudy, memiliki kewenangan menerapkan peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai negeri di lingkungan pemerintahannya.
"Kita akan memberlakukan PP 53 tahun 2010 yang ujung-ujungnya adalah pemecatan karena mereka sendiri adalah tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia menegaskan, aturan itu diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan setelah Pemilu 2019.
Rudy berharap, setelah pemilu seluruh elemen masyarakat dapat hidup rukun dan berdampingan kembali dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Terkait masyarakat Garut yang ingin ikut aksi, kata Bupati, tetap diimbau untuk tidak berangkat, namun hal itu diserahkan kepada mereka sebagai haknya.
"Kalau melarang kami kan tidak boleh karena itu adalah haknya mereka," katanya.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019