pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Ketua Masjid Jami' Alfat di Bangka ajak masyarakat menahan diri

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Ketua Masjid Jami' Alfat Balun Ijuk, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ustaz Edy Ibrohim (babel.antaranews.com/kasmono)
Sungailiat,Bangka (ANTARA) - Ketua Masjid Jami' Alfat Balun Ijuk, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ustaz Edy Ibrohim mengajak masyarakat di provinsi ini tetap menahan diri untuk bersabar sampai selesai melakukan penghitungan akhir oleh KPU RI.

"Suasana Ramadhan ini hendaknya melatih diri kita semua untuk bersabar termasuk bersabar menunggu hasil akhir penghitungan suara oleh KPU hasil pemilu, 22 Mei 2019," katanya melalui pesan singkatnya, di Sungailiat, Senin.


Menurutnya, pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 yang lalu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berjalan dengan aman dan kondusif, sehingga kondisi ini harus tetap dijaga selamanya termasuk bersabar menunggu KPU selesai melakukan penghitungan suara sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Dia mengingatkan umat Islam khususnya dan masyarakat umum lainnya, agar dapat menahah diri terlebih pada bulan Ramadhan, tidak ikut-ikutan suatu gerakan yang dapat mengancam keamanan pribadi dan keutuhan NKRI.

"Menahan diri di suasana bulan Ramadhan menjadi suatu hal yang harus dilakukan terutama umat Islam, dan jangan mengikuti suatu gerakan yang dapat menimbulkan perpecahan seperti isu "people power", katanya pula.

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kata dia, harus tetap dijaga kondisi selama ini aman dan kondusif dari segala macam bentuk ancaman perpecahan.

"Menjaga NKRI agar tetap aman dan bersatu menjadi kewajiban seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya pula.
Pewarta:
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Polda jamin Maluku Utara tetap aman Sebelumnya

Polda jamin Maluku Utara tetap aman

KPU: Putusan PHPU adalah kewenangan hakim MK Selanjutnya

KPU: Putusan PHPU adalah kewenangan hakim MK