Kami sudah pasti menolak dan akan sampaikan dalam form keberatan. Karena di Heram, DPT total itu 63 ribu lebih tapi suara yang tersalurkan ke peserta pemilu sebanyak 70 ribu, ini ada beda, ada yang anehJayapura (ANTARA) - Mayoritas para saksi caleg dan partai serta DPD menolak hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara di Distrik Heram, Kota Jayapura, Provinsi Papua, yang terjadi penggelembungan suara.
Hal ini terungkap dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi yang digelar oleh KPU Provinsi Papua di Grand Abe Hotel, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Kamis malam hingga Jumat dini hari.
"Kami sudah pasti menolak dan akan sampaikan dalam form keberatan. Karena di Heram, DPT total itu 63 ribu lebih tapi suara yang tersalurkan ke peserta pemilu sebanyak 70 ribu, ini ada beda, ada yang aneh," kata Victor, saksi dari partai Gerindra.
Ishak, saksi dari partai Nasdem langsung menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan dibawa ke MK, karena sudah nyata terjadi penggelembungan suara.
"Kami akan meregister masalah ini ke MK. Karena banyak hal yang tidak patut di Heram," kata Ishak diamini rekannya Herlina.
Menurut Herlina, penyelenggaraan pemilu presiden dan legislatif di Distrik Heram sudah tidak benar.
"Kedepan rakyatlah yang akan dirugikan dan menangis dengan hasil ini. Semoga Tuhan memberkati para penyelenggara pemilu di Kota Jayapura dan Papua," ujar Herlina.
Sementara itu, Ishak Rum Barat dari saksi partai Golkar menilai para penyelenggara di tingkat Distrik Heram tidak profesional sehingga merugikan banyak pihak.
"Penyelenggaranya tidak berintegritas dan sudah pasti merugikan semua pihak, kami jelas menolak hasil ini," tegasnya.
Sedangkan saksi dari calon DPD nomor 27 dan 28, serta saksi partai PKB menerima hasil dari Distrik Heram.
Rapat pleno ini terhitung telah dua kali skors karena berlangsung alot, di mana terlihat sesama penyelenggara yakni komisioner Bawaslu dan KPU Papua bersitegang soal aturan.
Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019