Apapun keputusan KPU Papua akan ditindak lanjuti oleh KPU Kota Jayapura, kata InjamaJayapura (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura Oktovianus Injama mengakui terjadinya penggelembungan suara dalam pencoblosan yang terjadi bulan April lalu di Distrik Heram.
"Memang benar adanya kasus penggelembungan suara di Distrik Heram sehingga proses rekapitulasi perhitungan suara di distrik tersebut tidak bisa dilaksanakan," kata Injama di Jayapura, Kamis.
Namun untuk penyelesaiannya diserahkan ke KPU provinsi mengingat saat ini pleno tingkat kota sudah berakhir sejak Kamis (16/5) sekitar pukul 10.30 WITt, kata Injama kepada Antara.
Dikatakannya, penggelembungan itu terjadi akibat jumlah pemilih melebihi data DPT (daftar pemilih tetap) Distrik Heram yang tercatat 60.331 pemilih.
Saat pencoblosan berlangsung, jumlah pemilih yang melakukan pencoblosan mencapai 70 ribuan pemilih, baik presiden, DPR RI, DPR provinsi,DPRD Kota maupun DPD RI.
Karena itulah pihaknya menyerahkan keputusannya ke KPU Papua beserta berbagai masalah yang direkomendasikan Bawaslu serta keberatan yang diajukan saksi.
“Apapun keputusan KPU Papua akan ditindak lanjuti oleh KPU Kota Jayapura,” kata Injama.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir mengaku, pihaknya akan memproses kasus penggelembungan suara di Distrik Heram karena kemungkinan masuk dalam pidana pemilu.
Bawaslu terus melakukan kajian dan meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus tersebut, katanya.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019