Jayapura (ANTARA) - Bawaslu Papua saat ini melakukan pengkajian terkait dugaan pelanggaran di lima kabupaten untuk menentukan apakah pelanggaran tersebut masuk dalam pidana atau hanya etika.
Anggota Bawaslu Papua Jamaludin Lado Rua kepada Antara di Jayapura, Kamis, mengatakan, lima kabupaten yang sedang dikaji pelanggaran yang terjadi yaitu Kabupaten Puncak, Intan Jaya, Paniai, Mamberamo Raya dan Kabupaten Jayapura.
Kajian masih terus dilakukan dan diharapkan dapat segera diambil kesimpulan, apakah ke pidana pemilu atau tidak.
Namun dari hasil kajian sementara kemungkinan besar mereka bisa masuk dalam kategori pelanggaran pidana, seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Jayapura, kata Jamaludin seraya menambahkan, kasus yang terjadi adalah KPU Kabupaten Jayapura tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 47 TPS.
Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Mamberamo Raya dimana 26 TPS yang direkomendasikan untuk PSU tidak dilanjutkan oleh KPU Mamberamo Raya. Sedangkan di kabupaten lainnya, seperti Kabupaten Intan Jaya, KPU tidak menyerahkan salinan rekapitulasi perhitungan suara, kata Jamaludin.
Diakui, berbagai kasus yang terjadi di lima kabupaten saat ini ditangani dan ditindak lanjuti oleh teman-teman Bawaslu setempat. “Bawaslu Papua terus memonitor dan memberikan dukungan guna menyelesaikan berbagai kasus yang terjadi selama pemilu,” kata Jamaludin.
Anggota Bawaslu Papua Jamaludin Lado Rua kepada Antara di Jayapura, Kamis, mengatakan, lima kabupaten yang sedang dikaji pelanggaran yang terjadi yaitu Kabupaten Puncak, Intan Jaya, Paniai, Mamberamo Raya dan Kabupaten Jayapura.
Kajian masih terus dilakukan dan diharapkan dapat segera diambil kesimpulan, apakah ke pidana pemilu atau tidak.
Namun dari hasil kajian sementara kemungkinan besar mereka bisa masuk dalam kategori pelanggaran pidana, seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Jayapura, kata Jamaludin seraya menambahkan, kasus yang terjadi adalah KPU Kabupaten Jayapura tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 47 TPS.
Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Mamberamo Raya dimana 26 TPS yang direkomendasikan untuk PSU tidak dilanjutkan oleh KPU Mamberamo Raya. Sedangkan di kabupaten lainnya, seperti Kabupaten Intan Jaya, KPU tidak menyerahkan salinan rekapitulasi perhitungan suara, kata Jamaludin.
Diakui, berbagai kasus yang terjadi di lima kabupaten saat ini ditangani dan ditindak lanjuti oleh teman-teman Bawaslu setempat. “Bawaslu Papua terus memonitor dan memberikan dukungan guna menyelesaikan berbagai kasus yang terjadi selama pemilu,” kata Jamaludin.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019