KPU Papua berencana minta perpanjangan waktu rekapitulasi suara

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Komisioner KPU Papua Bidang Pengawasan Sandra Mambrasar (ANTARA News Papua / Hendrina Dian Kandipi)
Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua berencana untuk meminta perpanjangan waktu kepada pusat terkait dengan belum selesainya proses rekapitulasi suara sampai batas yang ditentukan di beberapa kabupaten pada wilayah setempat.

Komisioner KPU Papua Bidang Pengawasan Sandra Mambrasar, di Jayapura, Rabu, mengatakan pasalnya, untuk batas waktu penyelesaian rekapitulasi suara adalah Minggu (12/5) namun hingga kini masih ada kabupaten yang belum melaksanakan pleno.

"Kami sudah melakukan komunikasi dengan KPU RI untuk perpanjangan waktu tersebut," katanya.

Menurut Sandra, meskipun demikian, hingga kini pihaknya belum memperoleh surat edaran untuk perpanjangan waktu.

"Permasalahan yang menyebabkan hingga waktu molor dikarenakan persoalan di luar tahapan yang mengganggu seperti soal keamanan dan persoalan teknis yang menjurus ke masalah atau nuansa politik," ujarnya.

Dia menjelaskan secara jelas pihaknya akan berpedoman pada PKPU Nomor 10 tahun 2019 yang secara jelas mengatur akan hal tersebut.

"Kami berpatokan pada tahapan PKPU 10/2019, tetapi yang dihadapi seperti ini, sehingga diharapkan KPU RI bisa memberikan surat resmi untuk perpanjangan lagi," katanya lagi.

Sekadar diketahui, hingga Rabu (15/5) baru 26 kabupaten yang menyelesaikan rekapitulasi, masih tersisa Kabupaten Kepulauan Yapen, Intan Jaya dan Kota Jayapura.
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Sandiaga yakin penyelenggara pemilu perbaiki penyimpangan Sebelumnya

Sandiaga yakin penyelenggara pemilu perbaiki penyimpangan

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024