Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua berencana untuk meminta perpanjangan waktu kepada pusat terkait dengan belum selesainya proses rekapitulasi suara sampai batas yang ditentukan di beberapa kabupaten pada wilayah setempat.
Komisioner KPU Papua Bidang Pengawasan Sandra Mambrasar, di Jayapura, Rabu, mengatakan pasalnya, untuk batas waktu penyelesaian rekapitulasi suara adalah Minggu (12/5) namun hingga kini masih ada kabupaten yang belum melaksanakan pleno.
"Kami sudah melakukan komunikasi dengan KPU RI untuk perpanjangan waktu tersebut," katanya.
Menurut Sandra, meskipun demikian, hingga kini pihaknya belum memperoleh surat edaran untuk perpanjangan waktu.
"Permasalahan yang menyebabkan hingga waktu molor dikarenakan persoalan di luar tahapan yang mengganggu seperti soal keamanan dan persoalan teknis yang menjurus ke masalah atau nuansa politik," ujarnya.
Dia menjelaskan secara jelas pihaknya akan berpedoman pada PKPU Nomor 10 tahun 2019 yang secara jelas mengatur akan hal tersebut.
"Kami berpatokan pada tahapan PKPU 10/2019, tetapi yang dihadapi seperti ini, sehingga diharapkan KPU RI bisa memberikan surat resmi untuk perpanjangan lagi," katanya lagi.
Sekadar diketahui, hingga Rabu (15/5) baru 26 kabupaten yang menyelesaikan rekapitulasi, masih tersisa Kabupaten Kepulauan Yapen, Intan Jaya dan Kota Jayapura.
Komisioner KPU Papua Bidang Pengawasan Sandra Mambrasar, di Jayapura, Rabu, mengatakan pasalnya, untuk batas waktu penyelesaian rekapitulasi suara adalah Minggu (12/5) namun hingga kini masih ada kabupaten yang belum melaksanakan pleno.
"Kami sudah melakukan komunikasi dengan KPU RI untuk perpanjangan waktu tersebut," katanya.
Menurut Sandra, meskipun demikian, hingga kini pihaknya belum memperoleh surat edaran untuk perpanjangan waktu.
"Permasalahan yang menyebabkan hingga waktu molor dikarenakan persoalan di luar tahapan yang mengganggu seperti soal keamanan dan persoalan teknis yang menjurus ke masalah atau nuansa politik," ujarnya.
Dia menjelaskan secara jelas pihaknya akan berpedoman pada PKPU Nomor 10 tahun 2019 yang secara jelas mengatur akan hal tersebut.
"Kami berpatokan pada tahapan PKPU 10/2019, tetapi yang dihadapi seperti ini, sehingga diharapkan KPU RI bisa memberikan surat resmi untuk perpanjangan lagi," katanya lagi.
Sekadar diketahui, hingga Rabu (15/5) baru 26 kabupaten yang menyelesaikan rekapitulasi, masih tersisa Kabupaten Kepulauan Yapen, Intan Jaya dan Kota Jayapura.
Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019