Jakarta (ANTARA) - Pengacara tersangka dugaan makar Eggi Sudjana, Pitra Romadhoni, mengatakan kliennya sempat menolak untuk diperiksa pada Senin (13/5) petang kemarin karena memiliki hak hukum.
"Iya memang kemarin menolak untuk diperiksa, karena dia memiliki hak hukum yaitu saksi ahli yang kami ajukan belum dimintai keterangan seharusnya dimintai dulu, proses praperadilan juga belum tuntas," kata Pitra di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa malam.
Lebih lanjut, Pitra menilai pihak kepolisian mampu bersikap netral dan profesional dalam menangani permasalahan tersebut serta mampu menghormati hak masing-masing pihak.
"Karenanya, saya minta pak Kapolri tolong diperintahkan agar saksi kami diperiksa dan kalau bisa tunggu hasil praperadilan, kan penetapan tersangka sedang diuji, belum tentu jadi tersangka," ucap Pitra.
Adapun pihak Eggi, tutur Pitra, mempersiapkan sekitar delapan orang saksi antara lain Refli Harun, Margarito Kamis, Muzakir, dan juga saksi fakta Amirullah, Fahmi dan lain-lain.
"Itu belum ada yang dimintai keterangan," ucapnya.
Eggi sendiri, kata Pitra, saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, namun yang bersangkutan hanya mau diperiksa dengan pendampingan pengacaranya.
"Ini mau diperiksa lanjutan. Eggi mau diperiksa kalau didampingi lawyer, kalau tidak, dia gak mau," ucapnya.
Sebelumnya, Eggi ditangkap selepas 13 jam diperiksa sejak Senin (13/5) petang, dikarenakan menurut Polda Metro Jaya yang bersangkutan tidak kooperatif dengan menolak diperiksa, bahkan menolak tidak membawa ponsel ke ruang pemeriksaan.
Pitra menyebut penilaian bahwa Eggi Sudjana tidak kooperatif merupakan keanehan, karena menurut dia, Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) itu selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir dari panggilan pihak kepolisian.
"Kalau gak bisa, dia bersedia diperiksa di mana saja. Kemarin (Senin 13 Mei 2019) saya beri tahu juga klien saya belum bisa diperiksa pada jam 10:00 WIB, karena saya sebagai kuasa hukum tidak bisa karena berbenturan dengan pemeriksaan Kivlan Zen di Bareskrim Polri. Akhirnya kami minta izin jam 16:00 WIB dan disepakati, kok dibilang gak kooperatif," ujar Pitra.
Eggi sempat dikatakan tidak akan datang memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10:00 WIB, oleh salah satu kuasa hukumnya Damai Hari Lubis.
"Damai belum ada koordinasi dengan saya, saya kan koordinatornya bersama pak Alkatiri," tutur Pitra menambahkan.
Kasus yang menyeret Eggi Sudjana bermula dari adanya laporan di Bareskrim Polri yang dibuat Supriyanto, Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), Jumat (19/4/2019) yang teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan menyusul adanya video Eggi Sudjana yang mengajak gerakan 'people power'.
Kemudian Bareskrim Polri melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya. Eggi Sudjana pun sempat dipanggil beberapa kali oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.
Eggi sempat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya Jumat (26/5). Dalam kesempatan tersebut Eggi membantah bahwa seruannya terkait people power terkait dengan makar karena menurutnya tidak ada unsur makar dalam pidatonya yang menyinggung people power.
Kemudian pemeriksaan dilanjutkan, Senin (29/4). Dalam pemeriksaan tersebut Eggi Sudjana menurut kepolisian dicecar dengan 116 pertanyaan. Namun, karena Eggi harus menjalani pemeriksaan dokter, pemeriksaan penyidik pun dihentikan.
Kemudian pemeriksaan pun direncanakan dilanjutkan Jumat (3/5) namun Eggi juga tak datang hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil untuk diperiksa pada Senin (13/5).
"Iya memang kemarin menolak untuk diperiksa, karena dia memiliki hak hukum yaitu saksi ahli yang kami ajukan belum dimintai keterangan seharusnya dimintai dulu, proses praperadilan juga belum tuntas," kata Pitra di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa malam.
Lebih lanjut, Pitra menilai pihak kepolisian mampu bersikap netral dan profesional dalam menangani permasalahan tersebut serta mampu menghormati hak masing-masing pihak.
"Karenanya, saya minta pak Kapolri tolong diperintahkan agar saksi kami diperiksa dan kalau bisa tunggu hasil praperadilan, kan penetapan tersangka sedang diuji, belum tentu jadi tersangka," ucap Pitra.
Adapun pihak Eggi, tutur Pitra, mempersiapkan sekitar delapan orang saksi antara lain Refli Harun, Margarito Kamis, Muzakir, dan juga saksi fakta Amirullah, Fahmi dan lain-lain.
"Itu belum ada yang dimintai keterangan," ucapnya.
Eggi sendiri, kata Pitra, saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, namun yang bersangkutan hanya mau diperiksa dengan pendampingan pengacaranya.
"Ini mau diperiksa lanjutan. Eggi mau diperiksa kalau didampingi lawyer, kalau tidak, dia gak mau," ucapnya.
Sebelumnya, Eggi ditangkap selepas 13 jam diperiksa sejak Senin (13/5) petang, dikarenakan menurut Polda Metro Jaya yang bersangkutan tidak kooperatif dengan menolak diperiksa, bahkan menolak tidak membawa ponsel ke ruang pemeriksaan.
Pitra menyebut penilaian bahwa Eggi Sudjana tidak kooperatif merupakan keanehan, karena menurut dia, Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) itu selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir dari panggilan pihak kepolisian.
"Kalau gak bisa, dia bersedia diperiksa di mana saja. Kemarin (Senin 13 Mei 2019) saya beri tahu juga klien saya belum bisa diperiksa pada jam 10:00 WIB, karena saya sebagai kuasa hukum tidak bisa karena berbenturan dengan pemeriksaan Kivlan Zen di Bareskrim Polri. Akhirnya kami minta izin jam 16:00 WIB dan disepakati, kok dibilang gak kooperatif," ujar Pitra.
Eggi sempat dikatakan tidak akan datang memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10:00 WIB, oleh salah satu kuasa hukumnya Damai Hari Lubis.
"Damai belum ada koordinasi dengan saya, saya kan koordinatornya bersama pak Alkatiri," tutur Pitra menambahkan.
Kasus yang menyeret Eggi Sudjana bermula dari adanya laporan di Bareskrim Polri yang dibuat Supriyanto, Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), Jumat (19/4/2019) yang teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan menyusul adanya video Eggi Sudjana yang mengajak gerakan 'people power'.
Kemudian Bareskrim Polri melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya. Eggi Sudjana pun sempat dipanggil beberapa kali oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.
Eggi sempat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya Jumat (26/5). Dalam kesempatan tersebut Eggi membantah bahwa seruannya terkait people power terkait dengan makar karena menurutnya tidak ada unsur makar dalam pidatonya yang menyinggung people power.
Kemudian pemeriksaan dilanjutkan, Senin (29/4). Dalam pemeriksaan tersebut Eggi Sudjana menurut kepolisian dicecar dengan 116 pertanyaan. Namun, karena Eggi harus menjalani pemeriksaan dokter, pemeriksaan penyidik pun dihentikan.
Kemudian pemeriksaan pun direncanakan dilanjutkan Jumat (3/5) namun Eggi juga tak datang hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil untuk diperiksa pada Senin (13/5).
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019