Banda Aceh (ANTARA) - Rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2019 untuk Kabupaten Aceh Timur yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh berlangsung alot.
Rapat pleno yang dipimpin komisioner KIP Aceh Munawar Syah berlangsung di ruang sidang utama DPR Aceh di Banda Aceh, Minggu (12/5/2019).
Alotnya rapat pleno menyusul adanya perbedaan DB1 atau data hasil rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di Kabupaten Aceh Timur yang ganda. Di mana dalam data pertama perolehan suara PPP 15.887 dan kedua 16.342.
Untuk data rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten dengan jumlah 15.887 suara hanya ditandatangani dua saksi partai. Sedangkan 16.342 suara ditandatangani lima saksi partai politik.
Saksi PPP Darmawan yang juga calon anggota legislatif PPP daerah pemilihan Aceh Timur nomor urut enam menyebutkan, KIP Aceh Timur menetapkan rekapitulasi perolehan suara PPP 15.883 suara. Tapi, berubah menjadi 16.342 suara.
Namun, KIP Aceh Timur menegaskan bahwa hasil rapat pleno jumlah suara PPP sebanyak 16.342 suara. Sedangkan 15.887 suara merupakan perubahan setelah datang caleg PPP atas nama Darmawan meminta mengubahnya.
"Angka ini berubah setelah kami merasa mendapat intimidasi. Hingga akhirnya angkanya berubah menjadi 15.883 suara. Namun, rapat pleno menetapkan 16.342 suara," kata seorang komisioner KIP Aceh Timur.
Anggota Panwaslih Aceh Nyak Arief Fadillah Syah menegaskan, jika memang terjadi perbedaan hasil perolehan suara, maka bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau memang terjadi pelanggaran ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Nanti, Mahkamah Konstitusi yang memutuskan asalkan dilengkapi bukti-bukti," kata Nyak Arief Fadillah Syah.
Dalam rapat pleno tersebut akhirnya KIP Aceh menetapkan hasil perolehan suara PPP 16.342 suara berdasarkan hasil ketetapan rapat pleno KIP Aceh Timur.
"Jika ada keberatan, sampaikan dalam formulir yang disediakan. Serta dilengkapi dengan dokumen pendukungnya dan bukti-bukti lainnya," kata Munawar Syah.
Rapat pleno yang dipimpin komisioner KIP Aceh Munawar Syah berlangsung di ruang sidang utama DPR Aceh di Banda Aceh, Minggu (12/5/2019).
Alotnya rapat pleno menyusul adanya perbedaan DB1 atau data hasil rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di Kabupaten Aceh Timur yang ganda. Di mana dalam data pertama perolehan suara PPP 15.887 dan kedua 16.342.
Untuk data rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten dengan jumlah 15.887 suara hanya ditandatangani dua saksi partai. Sedangkan 16.342 suara ditandatangani lima saksi partai politik.
Saksi PPP Darmawan yang juga calon anggota legislatif PPP daerah pemilihan Aceh Timur nomor urut enam menyebutkan, KIP Aceh Timur menetapkan rekapitulasi perolehan suara PPP 15.883 suara. Tapi, berubah menjadi 16.342 suara.
Namun, KIP Aceh Timur menegaskan bahwa hasil rapat pleno jumlah suara PPP sebanyak 16.342 suara. Sedangkan 15.887 suara merupakan perubahan setelah datang caleg PPP atas nama Darmawan meminta mengubahnya.
"Angka ini berubah setelah kami merasa mendapat intimidasi. Hingga akhirnya angkanya berubah menjadi 15.883 suara. Namun, rapat pleno menetapkan 16.342 suara," kata seorang komisioner KIP Aceh Timur.
Anggota Panwaslih Aceh Nyak Arief Fadillah Syah menegaskan, jika memang terjadi perbedaan hasil perolehan suara, maka bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau memang terjadi pelanggaran ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Nanti, Mahkamah Konstitusi yang memutuskan asalkan dilengkapi bukti-bukti," kata Nyak Arief Fadillah Syah.
Dalam rapat pleno tersebut akhirnya KIP Aceh menetapkan hasil perolehan suara PPP 16.342 suara berdasarkan hasil ketetapan rapat pleno KIP Aceh Timur.
"Jika ada keberatan, sampaikan dalam formulir yang disediakan. Serta dilengkapi dengan dokumen pendukungnya dan bukti-bukti lainnya," kata Munawar Syah.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019