Bawaslu gelar sidang pelanggaran administrasi komisoner KPU Nunukan

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Anggota Bawaslu Nunukan saat sidang kasus dugaan pelanggaran administrasi salah seorang komisioner KPU Nunukan, Jumat (10/5)
Nunukan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang perdana atas laporan salah satu partai politik peserta Pemilu 2019 terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan Kalimantan Utara.

Sidang pelanggaran administrasi ini dipimpin langsung Ketua Bawaslu Nunukan, Muh Yusran didampingi dua anggotanya Hariyadi dan Abdul Rahman.

Sidang perdana ini dengan terlapor Komisioner KPU Nunukan atas nama Dedi SPdI yang diduga melakukan pelanggaran administrasi karena memfasilitasi salah satu parpol pada pendaftaran LHKN.

Pelapor atas nama Heriansyah dan Rudiansyah ini adalah pengurus Partai Demokrat Kabupaten Nunukan.

Sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu perkenalan majelis dan pelapor dengan pemeriksaan identitas diri berupa KTP el dan surat kuasa dari partai politik.

Sidang perdana ini bertempat di Sekretariat Bawaslu Nunukan Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan pada Jumat sekira pukul 10.10 WITA.

Laporan pelanggaran administrasi ini terjadi karena Komisioner KPU Nunukan bernama Dedi dinilai menyalahgunakan wewenangnya dalam hal batas waktu LHKN salah satu parpol.

Baca juga: Hanura peroleh suara terbanyak DPRD Kaltara dapil Nunukan
Baca juga: PDIP suara terbanyak DPR RI di Nunukan


 
Pewarta:
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Petinggi BPN melapor ke Bawaslu RI Sebelumnya

Petinggi BPN melapor ke Bawaslu RI

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS