pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Politikus Gerindra: Deklarasi kemenangan Prabowo berlandaskan bukti C1

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Calon Presiden RI Prabowo Subianto. (Antara Sumut/Ist)
Jakarta (ANTARA) - Politikus Gerindra Anggawira menekankan landasan Capres Prabowo Subianto mendeklarasikan kemenangannya berdasarkan bukti dokumen C1 yang telah dikumpulkan.

"Mengenai data dan lain sebagainya memang pada waktu itu Pak Prabowo mendeklarasikan kemenangan atas basis C1 yang sudah terkumpul pada waktu itu sekitar 30-an persen," jelas Anggawira dihubungi di Jakarta, Rabu.

Jumlah penghitungan, kata Anggawira, terus bergerak dan menjadi landasan serta referensi bagi Badan Pemenangan Nasional selanjutnya.

Terkait dengan cuitan politikus Partai Demokrat Andi Arief soal adanya pembisik atas deklarasi kemenangan oleh Prabowo Subianto dengan jumlah persentase 62 persen, Anggawira menyatakan bahwa Andi Arief bukan bagian dari BPN Prabowo-Sandi.

"Beliau hanya sebagai bagian dari Partai Demokrat yang mungkin tidak up to date. Kita tidak tahu yang dimaksud 'setan gundul' itu apa," jelas Anggawira.

Sebelumnya, Andi Arief dalam akun Twitternya menyebut ada pihak yang berperan menjadi pembisik Prabowo atas deklarasi kemenangan 62 persen suara.

Politikus Demokrat lainnya, Ferdinand Hutahaean, menyatakan cuitan Andi Arief itu membandingkan deklarasi kemenangan Prabowo dengan kemenangan presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono pada Pilpres 2009.

Pada Pilpres 2009, SBY menang telak di berbagai wilayah namun hanya meraih suara 60 persen atau lebih rendah daripada persentase yang dideklarasikan Prabowo.
Pewarta:
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Bawaslu menemukan sejumlah kekeliruan dalam pleno kabupaten Sebelumnya

Bawaslu menemukan sejumlah kekeliruan dalam pleno kabupaten

Polda Metro Jaya beberkan alasan menghentikan kasus Aiman Witjaksono Selanjutnya

Polda Metro Jaya beberkan alasan menghentikan kasus Aiman Witjaksono