Jakarta (ANTARA) - Fraksi PKS DPR RI mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pemilu, untuk menyelidiki terkait penyelenggaraan Pemilu 2019 yang dinilai banyak menimbulkan permasalahan.
"Fraksi PKS memandang perlu adanya Hak Angket DPR RI yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Pansus Penyelenggaraan Pemilu 2019," kata anggota FPKS Ledia Hanifa dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan FPKS memandang Pemilu yang baru saja berlangsung meninggalkan duka cita nasional karena ada 554 jiwa yang wafat dan 788 sakit, berasal dari unsur KPPS, pengawas pemilu dan Polri.
Di sisi lain menurut Ledia, masyarakat dihadapi kesalahan input data di KPU sehingga harus diselidiki apakah itu sengaja atau tidak sehingga perlu sanksi tegas bagi para pelakunya.
"Kami melihat banyak masalah dalam Pemilu 2019, baik dalam penyelenggaraan Pemilu seperti kesalahan hitung dan banyak korban yang menunjukkan harus diawasi DPR melalui pembentukan Pansus Pemilu," ujarnya.
Dia mengatakan DPR memiliki fungsi pengawasan yang diatur dalam UUD 1945 pasal 20a ayat 1 dan 2, yaitu anggota DPR memiliki hak bertanga, hak usul, hak berpendapat dan hak imunitas.
Selain itu menurut dia, hak kelembagaan DPR RI ada hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
"Berdasarkan Pasal 79 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah terkait hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan bernegara," katanya.
"Fraksi PKS memandang perlu adanya Hak Angket DPR RI yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Pansus Penyelenggaraan Pemilu 2019," kata anggota FPKS Ledia Hanifa dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan FPKS memandang Pemilu yang baru saja berlangsung meninggalkan duka cita nasional karena ada 554 jiwa yang wafat dan 788 sakit, berasal dari unsur KPPS, pengawas pemilu dan Polri.
Di sisi lain menurut Ledia, masyarakat dihadapi kesalahan input data di KPU sehingga harus diselidiki apakah itu sengaja atau tidak sehingga perlu sanksi tegas bagi para pelakunya.
"Kami melihat banyak masalah dalam Pemilu 2019, baik dalam penyelenggaraan Pemilu seperti kesalahan hitung dan banyak korban yang menunjukkan harus diawasi DPR melalui pembentukan Pansus Pemilu," ujarnya.
Dia mengatakan DPR memiliki fungsi pengawasan yang diatur dalam UUD 1945 pasal 20a ayat 1 dan 2, yaitu anggota DPR memiliki hak bertanga, hak usul, hak berpendapat dan hak imunitas.
Selain itu menurut dia, hak kelembagaan DPR RI ada hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
"Berdasarkan Pasal 79 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah terkait hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan bernegara," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019