Pangkalpinang (ANTARA) - KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 di tujuh kabupaten/kota pada Selasa malam pukul 20.30 WIB.
"Alhamdulillah ini sudah selesai, tinggal nanti kita akan bacakan hasil keseluruhan rapat pleno terbuka ini," kata Ketua KPU Provinsi Kepulauan Babel Davitri saat istrirahat memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2019 di Pangkalpinang, Selasa malam.
Ia mengatakan rapat pleno terbuka ini dimulai pada Minggu (5/5) dan dijadwalkan selesai pada Selasa (7/5) di Pangkalpinang memplenokan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu di Kota Pangkalpinan, Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung dan Belitung Timur.
"Kita berharap para saksi juga menandatangani hasil rapat pleno ini," katanya
Menurut dia, apabila ada saksi yang keberatan atas hasil rapat pleno ini, maka dipersilahkan mengajukan keberatan dalam formulir DC2 KPU.
"Keberatan saksi ini diharapkan ada alasan yang jelas dan disertai bukti-bukti yang kuat tahapan pleno ini," katanya.
Ia mengatakan hasil pleno ini belum bisa dipublikasikan ke masyarakat, karena belum ditandatangani oleh anggota KPU, Bawaslu, saksi parpol dan caleg.
"Untuk saat ini kita belum bisa menyampaikan pasangan capres yang unggul atau perolehan suara caleg, karena masih proses pembacaan hasil pleno dan belum ditandatangani KPU, Bawaslu dan saksi-saksi peserta pleno ini," katanya.
"Alhamdulillah ini sudah selesai, tinggal nanti kita akan bacakan hasil keseluruhan rapat pleno terbuka ini," kata Ketua KPU Provinsi Kepulauan Babel Davitri saat istrirahat memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2019 di Pangkalpinang, Selasa malam.
Ia mengatakan rapat pleno terbuka ini dimulai pada Minggu (5/5) dan dijadwalkan selesai pada Selasa (7/5) di Pangkalpinang memplenokan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu di Kota Pangkalpinan, Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung dan Belitung Timur.
"Kita berharap para saksi juga menandatangani hasil rapat pleno ini," katanya
Menurut dia, apabila ada saksi yang keberatan atas hasil rapat pleno ini, maka dipersilahkan mengajukan keberatan dalam formulir DC2 KPU.
"Keberatan saksi ini diharapkan ada alasan yang jelas dan disertai bukti-bukti yang kuat tahapan pleno ini," katanya.
Ia mengatakan hasil pleno ini belum bisa dipublikasikan ke masyarakat, karena belum ditandatangani oleh anggota KPU, Bawaslu, saksi parpol dan caleg.
"Untuk saat ini kita belum bisa menyampaikan pasangan capres yang unggul atau perolehan suara caleg, karena masih proses pembacaan hasil pleno dan belum ditandatangani KPU, Bawaslu dan saksi-saksi peserta pleno ini," katanya.
Pewarta: Aprionis
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019