Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal temuan ribuan formulir C1 di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu lalu (4/5).
"Ya kami nunggu Bawaslu dong sebagai badan pengawas pemilu ya. Termasuk jika ternyata terbukti C1 itu adalah palsu oleh KPU, kita itu ada UU Pemilu, kita tunggu saja itu seperti apa, nanti kan bawaslu yang memutuskan rekomendasinya seperti apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, penemuan formulir C1 tersebut terungkap saat petugas Polda Metro Jaya melakukan razia kendaraan yang tujuan awalnya untuk menghambat pergerakan dari dua tersangka teroris yang berhasil lari dari penggerebekan di Babelan, Bekasi, dan juga Operasi Keamanan Jaya.
Kendaraan yang membawa formulir C1 yang kata dia merupakan taksi dalam jaringan (daring), saat razia itu terlihat ragu-ragu dalam mengemudi dan kebetulan kendaraan tersebut juga melakukan pelanggaran.
"Akhirnya kami hentikan karena dia melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata dia juga tidak tahu mau menuju ke alamat mana, dia masih bingung juga dan dia bawa barang barang dalam mobil ada tumpukan ya kita cek dan ternyata ada formulir C1 di sana, akhirnya dibawa ke polsek menteng kemudian kita bawa ke Bawaslu," ucap Argo.
Sampai saat ini, tambah dia, mereka masih belum mendapatkan rekomendasi apapun dari Bawaslu dan tidak mau mendahului lembaga pengawas tersebut meski pihaknya mengaku mendengar bahwa hingga saat ini pihak Bawaslu belum bisa menghubungi pengemudi daring tersebut.
"Di Bawaslu kan ada Gakkumdu di sana, nanti bisa dikomunikasikan di sana. Tujuan dari pengemudi juga tidak bisa kami jelaskan, karena kami harus menunggu Bawaslu melakukan penyelidikan dan memberi rekomendasi pada kami," ucap dia.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat akan melimpahkan kasus temuan ribuan formulir C1 Pilpres 2019 di Menteng, Jakarta Pusat, ke jalur pidana jika dokumen-dokumen itu terbukti palsu. Ribuan formulir C1 itu berisi perolehan suara yang memenangkan pasangan calon nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Kordinator Divisi SDM Bawaslu Jakarta Pusat, Roy Sofia Patra Sinaga menyampaikan pihaknya akan berkonsultasi dengan KPU terlebih dulu sebelum menentukan langkah.
"Konsultasi apakah ini C1 asli atau yang rekayasa. Kalau itu rekayasa, maka kami akan kembalikan ke pidana umum," kata Roy saat dimintai konfirmasi.
Saat ini Bawaslu Jakarta Pusat masih menggelar kajian dan rapat untuk memproses kasus ini. Mereka juga sedang menjalin komunikasi dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu. "Kalau asli, maka langkah-langkah selanjutnya inilah yang akan kami bahas. Kami akan lakukan kajian semuanya," tutur dia.
Formulir C1 itu diketahui berasal dari Boyolali, Jawa Tengah, dan berisi perolehan suara yang memenangkan paslon 02 Prabowo-Sandi.
Anggota KPU, Wahyu Setiawan, menyebut ada kemungkinan C1 itu palsu jika mencatat data penghitungan suara yang tidak sesuai dengan data di Sistem Informasi Penghitungan Suara KPU.
"Tinggal disandingkan antara C1 yang tertera dalam situng dengan C1 janggal. Apabila terdapat perbedaan, maka dapat disimpulkan bahwa C1 janggal tersebut adalah palsu," ujar dia, dalam keterangan tertulis, Selasa.
"Ya kami nunggu Bawaslu dong sebagai badan pengawas pemilu ya. Termasuk jika ternyata terbukti C1 itu adalah palsu oleh KPU, kita itu ada UU Pemilu, kita tunggu saja itu seperti apa, nanti kan bawaslu yang memutuskan rekomendasinya seperti apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, penemuan formulir C1 tersebut terungkap saat petugas Polda Metro Jaya melakukan razia kendaraan yang tujuan awalnya untuk menghambat pergerakan dari dua tersangka teroris yang berhasil lari dari penggerebekan di Babelan, Bekasi, dan juga Operasi Keamanan Jaya.
Kendaraan yang membawa formulir C1 yang kata dia merupakan taksi dalam jaringan (daring), saat razia itu terlihat ragu-ragu dalam mengemudi dan kebetulan kendaraan tersebut juga melakukan pelanggaran.
"Akhirnya kami hentikan karena dia melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata dia juga tidak tahu mau menuju ke alamat mana, dia masih bingung juga dan dia bawa barang barang dalam mobil ada tumpukan ya kita cek dan ternyata ada formulir C1 di sana, akhirnya dibawa ke polsek menteng kemudian kita bawa ke Bawaslu," ucap Argo.
Sampai saat ini, tambah dia, mereka masih belum mendapatkan rekomendasi apapun dari Bawaslu dan tidak mau mendahului lembaga pengawas tersebut meski pihaknya mengaku mendengar bahwa hingga saat ini pihak Bawaslu belum bisa menghubungi pengemudi daring tersebut.
"Di Bawaslu kan ada Gakkumdu di sana, nanti bisa dikomunikasikan di sana. Tujuan dari pengemudi juga tidak bisa kami jelaskan, karena kami harus menunggu Bawaslu melakukan penyelidikan dan memberi rekomendasi pada kami," ucap dia.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat akan melimpahkan kasus temuan ribuan formulir C1 Pilpres 2019 di Menteng, Jakarta Pusat, ke jalur pidana jika dokumen-dokumen itu terbukti palsu. Ribuan formulir C1 itu berisi perolehan suara yang memenangkan pasangan calon nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Kordinator Divisi SDM Bawaslu Jakarta Pusat, Roy Sofia Patra Sinaga menyampaikan pihaknya akan berkonsultasi dengan KPU terlebih dulu sebelum menentukan langkah.
"Konsultasi apakah ini C1 asli atau yang rekayasa. Kalau itu rekayasa, maka kami akan kembalikan ke pidana umum," kata Roy saat dimintai konfirmasi.
Saat ini Bawaslu Jakarta Pusat masih menggelar kajian dan rapat untuk memproses kasus ini. Mereka juga sedang menjalin komunikasi dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu. "Kalau asli, maka langkah-langkah selanjutnya inilah yang akan kami bahas. Kami akan lakukan kajian semuanya," tutur dia.
Formulir C1 itu diketahui berasal dari Boyolali, Jawa Tengah, dan berisi perolehan suara yang memenangkan paslon 02 Prabowo-Sandi.
Anggota KPU, Wahyu Setiawan, menyebut ada kemungkinan C1 itu palsu jika mencatat data penghitungan suara yang tidak sesuai dengan data di Sistem Informasi Penghitungan Suara KPU.
"Tinggal disandingkan antara C1 yang tertera dalam situng dengan C1 janggal. Apabila terdapat perbedaan, maka dapat disimpulkan bahwa C1 janggal tersebut adalah palsu," ujar dia, dalam keterangan tertulis, Selasa.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019