Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), baru tiga partai politik yang sudah melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) ke kantor KPU setempat.
"Ketiga partai tersebut yaitu PKB, PKS, dan PAN," kata Ketua KPU Kepri, Sriwati, di Tanjungpinang, Selasa.
Sriwati mengatakan, tahapan penyampaian LPPDK sudah dimulai sejak 26 April 2019 dan berakhir pada 2 Mei 2019 mendatang.
Waktu pelayanan pelaporan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
"Sebelumnya kami sudah menyurati kepada semua partai politik maupun caleg terkait jadwal penyampaian LPPDK tersebut," ujarnya.
Sriwati mengingatkan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 24 Tahun 2017, Pasal 68 tentang Dana Kampanye, partai politik yang tidak menyerahkan LPPDK akan diberi sanksi berupa tidak ditetapkannya caleg terpilih di partai yang bersangkutan.
Dia katakan, LPPDK merupakan pembukuan yang berisi seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta Pemilu, baik itu partai politik termasuk caleg.
"Laporan itu berisi semua laporan penerimaan dan pengeluaran untuk kepentingan kampanye, baik dalam bentuk uang, jasa maupun barang," sebut Sriwati.
"Ketiga partai tersebut yaitu PKB, PKS, dan PAN," kata Ketua KPU Kepri, Sriwati, di Tanjungpinang, Selasa.
Sriwati mengatakan, tahapan penyampaian LPPDK sudah dimulai sejak 26 April 2019 dan berakhir pada 2 Mei 2019 mendatang.
Waktu pelayanan pelaporan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
"Sebelumnya kami sudah menyurati kepada semua partai politik maupun caleg terkait jadwal penyampaian LPPDK tersebut," ujarnya.
Sriwati mengingatkan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 24 Tahun 2017, Pasal 68 tentang Dana Kampanye, partai politik yang tidak menyerahkan LPPDK akan diberi sanksi berupa tidak ditetapkannya caleg terpilih di partai yang bersangkutan.
Dia katakan, LPPDK merupakan pembukuan yang berisi seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta Pemilu, baik itu partai politik termasuk caleg.
"Laporan itu berisi semua laporan penerimaan dan pengeluaran untuk kepentingan kampanye, baik dalam bentuk uang, jasa maupun barang," sebut Sriwati.
Pewarta: Ogen
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019