Simpang Empat, Sumbar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) meminta partai politik segera menyerahkan laporan dana kampanyenya paling lambat 1 Mei 2019.
"Hingga saat ini baru dua partai politik yang menyerahkan laporan dana kampanyenya," kata Ketua KPU Pasaman Barat Alharis, di Simpang Empat, Senin (29/4) sore.
Ia menyebutkan dua partai politik yang telah menyerahkan laporan dana kampanyenya adalah Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai NasDem.
"Laporan dana kampanye ini wajib dan jika tidak dilaporkan bisa membuat calon anggota legislatif terpilih partai bersangkutan bisa gagal atau dicoret," ujarnya pula.
Menurutnya, sesuai pasal 335 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, laporan dana kampanye partai politik peserta pemilu wajib disampaikan kepada KPU.
"Pelaporan dana kampanye bersifat wajib yang diatur dalam undang-undang, sehingga ada sanksi diberikan kepada parpol peserta pemilu yang tidak menyetorkan LPPDK," ujarnya lagi.
"Hingga saat ini baru dua partai politik yang menyerahkan laporan dana kampanyenya," kata Ketua KPU Pasaman Barat Alharis, di Simpang Empat, Senin (29/4) sore.
Ia menyebutkan dua partai politik yang telah menyerahkan laporan dana kampanyenya adalah Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai NasDem.
"Laporan dana kampanye ini wajib dan jika tidak dilaporkan bisa membuat calon anggota legislatif terpilih partai bersangkutan bisa gagal atau dicoret," ujarnya pula.
Menurutnya, sesuai pasal 335 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, laporan dana kampanye partai politik peserta pemilu wajib disampaikan kepada KPU.
"Pelaporan dana kampanye bersifat wajib yang diatur dalam undang-undang, sehingga ada sanksi diberikan kepada parpol peserta pemilu yang tidak menyetorkan LPPDK," ujarnya lagi.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019