pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Bawaslu: PSU di Kaltim berjalan lancar

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul Bahtiar (Arumanto)

Samarinda (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur menyatakan pemungutan suara ulang ( PSU) pemilu serentak 2019 berjalan dengan aman, tertib dan tanpa kendala di lapangan.

Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul Bahtiar kepada awak media di Samarinda, Minggu, mengatakan bahwa PSU di Kaltim dilaksanakan pada Sabtu (26/4) di beberapa Kabupaten/Kota seperti Samarinda ada satu TPS di Kecamatan Samarinda, Ilir, tiga TPS di Kabupaten Kutai Timur, tiga TPS di Kabupaten Kutai Timur dan tiga TPS di Kota Balikpapan.

"Pemungutan suara ulang ini dilakukan karena adanya pemilih yang dinyatakan tidak sah pada saat pencoblosan 17 April 2019 kemarin berdasarkan UU No 7 tahun 2014," jelas Saipul.

Ia mencontohkan seperti kasus di TPS Kelurahan Sidodamai, Samarinfa Ilir, Samarinda didapati oleh petugas pengawas TPS ada tiga pemilih yang hanya menggunakan KTP El, tanpa dilengkapi formulir A5 (surat perpindahan memilih), sehingga petugas Bawalu merekomendasikan untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang.

Berdasarkan pantauan Bawaslu ternyata tidak semua PSU menurunkan partisipasi pemilih, kondisi ini terjadi di TPS Linggang Bigung, Kutai Barat yang justru partisipasi pemilihnya lebih banyak jika dibandingkan pada saat pencoblosan 17 April 2019.

"Berdasarkan data dari petugas kami di TPS tersebut daftar pemilihnya sebanyak 261 orang, dan saat pencoblosan 17 April kemarin hanya 221 orang, namun pada saat PSU 26 April kemarin jumlah pemilih yang hadir lebih dari 222 orang," beber Saipul.

Selain dilaksanakannya PSU, pada pemilu serentak 2019 ini di Kaltim juga dilaksanakan pemungutan suara susulan yang terjadi di sejumlah daerah seperti Balikpapan, Kutai Timur, Kutai Barat dan juga Berau.

Pemungutan suara susulan ini dilaksanakan karena pada 17 April 2019 belum bisa digelar pencoblosan terkait berbagai persoalan teknis seperti halnya kekurangan surat suara.

"Kekurangan surat suara ini terjadi karena pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan ( DPTb) tidak masuk dalam hitungan kebutuhan logistik KPU setempat," beber Saipul.

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
KPU Gorontalo Utara batalkan kader Gerindra dari daftar caleg Sebelumnya

KPU Gorontalo Utara batalkan kader Gerindra dari daftar caleg

KPU Teluk Wondama wajibkan 20 caleg terpilih serahkan LHKPN Selanjutnya

KPU Teluk Wondama wajibkan 20 caleg terpilih serahkan LHKPN