Gorontalo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, membatalkan satu orang kader Partai Gerindra dari daftar calon anggota legislatif (caleg) untuk DPRD Kabupaten.
"Yang bersangkutan merupakan caleg untuk daerah pemilihan (dapil) tiga, di Kecamatan Sumalata Timur, Sumalata, Biau dan Tolinggula," ujar Komisioner KPU Gorontalo Utara, Gandhi Akase Tapu, di Gorontalo, Minggu.
Caleg tersebut dinilai tidak memenuhi syarat karena persoalan hukum yang membelitnya.
Pembatalan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari pihak Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Gandhi menjelaskan alasan terkait pembatalan yang baru dilakukan pascapemungutan suara pada pemilihan umum 2019.
Pihaknya, katanya, masih melakukan komunikasi terkait putusan tersebut dengan pihak Pengadilan Tinggi.
"Keputusan inkrahnya sudah ada sebelum hari pemungutan suara digelar, namun ada beberapa mekanisme yang harus ditempuh maka pleno pembatalannya baru dilakukan pascapemilu," ucapnya.
Untuk perolehan suara yang bersangkutan, sepenuhnya menjadi hak partai.
Hingga saat ini, KPU telah melakukan pembatalan untuk dua caleg DPRD Kabupaten, yaitu satu orang caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di dapil empat, Anggrek-Monano dan satu orang dari Partai Gerindra di dapil tiga tersebut.
"Yang bersangkutan merupakan caleg untuk daerah pemilihan (dapil) tiga, di Kecamatan Sumalata Timur, Sumalata, Biau dan Tolinggula," ujar Komisioner KPU Gorontalo Utara, Gandhi Akase Tapu, di Gorontalo, Minggu.
Caleg tersebut dinilai tidak memenuhi syarat karena persoalan hukum yang membelitnya.
Pembatalan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari pihak Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Gandhi menjelaskan alasan terkait pembatalan yang baru dilakukan pascapemungutan suara pada pemilihan umum 2019.
Pihaknya, katanya, masih melakukan komunikasi terkait putusan tersebut dengan pihak Pengadilan Tinggi.
"Keputusan inkrahnya sudah ada sebelum hari pemungutan suara digelar, namun ada beberapa mekanisme yang harus ditempuh maka pleno pembatalannya baru dilakukan pascapemilu," ucapnya.
Untuk perolehan suara yang bersangkutan, sepenuhnya menjadi hak partai.
Hingga saat ini, KPU telah melakukan pembatalan untuk dua caleg DPRD Kabupaten, yaitu satu orang caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di dapil empat, Anggrek-Monano dan satu orang dari Partai Gerindra di dapil tiga tersebut.
Pewarta: Susanti Sako
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019