Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mengatakan penyebab utama digelar pemungutan suara ulang (PSU) di 11 tempat pemungutan suara (TPS) adalah beredar hoaks di tengah masyarakat.
"Hoaks tersebut adalah bahwa pemilik KTP elektronik dapat memilih di TPS mana pun tanpa harus memiliki A5 (pindah memilih) atau pun terdaftar dalam daftar pemilih tambahan," demikian disampaikan Koordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Siti Rahma, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu.
PSU tersebut digelar di 11 TPS di DKI Jakarta, dengan sebaran PSU Pilpres sebanyak 9 TPS, dan PSU untuk Pileg dan Pilpres pada dua TPS.
Siti menjelaskan, hoaks tersebut merebak di tengah masyarakat pasca-Putusan MK Nomor: 20/PUU-XVII/2019, salah satu isinya mengabulkan permohonan untuk pindah TPS.
Siti mengatakan dirinya menyaksikan langsung dampak beredar hoaks tersebut saat mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara pada 17 April di Apartemen Kalibata City yang menggelar hasil pemilu empat TPS, yaitu TPS 67, 68, 69 dan 70 Kelurahan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Ratusan warga berbondong-bondong ingin menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-el dari luar DKI Jakarta tanpa A5, alhamdulillah dapat saya cegah dengan memberikan pemahaman kepada seluruh warga tersebut," kata Siti.
Dalam keterangannya, Siti juga menyampaikan PSU di TPS 101 Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur berjalan lancar.
PSU di TPS tersebut dilaksanakan oleh KPPS yang berasal dari unsur PPS Kelurahan Gedong, PPK Pasar Rebo serta unsur masyarakat setempat dengan tidak melibatkan KPPS sebelumnya. Pengawas TPS yang mengawasi pemungutan dan penghitungan suara pada PSU di TPS 101 adalah Panwas Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Dalam pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April tercatat ada 276 pemilih yang menggunakan hak pilihnya dari total DPT yang berjumlah 294 orang.
Sedangkan pemilih yang menggunakan hak pilih pada PSU 27 April 2019 tercatat sebanyak 206 pemilih yang hadir dari DPT dan 1 orang pemilih hadir dari DPK, dengan total pemilih yang hadir pada PSU sebanyak 207 orang pemilih.
Angka tersebut menunjukkan terjadi penurunan pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 69 pemilih, meskipun dilaksanakan pada Sabtu yang merupakan hari libur.
Di Provinsi DKI Jakarta ada 11 TPS yang melakukan PSU dari total 29.063 TPS, persentase tingkat kesalahan tersebut adalah 0,038 persen. Angka kesalahan yang dilakukan oleh KPPS tersebut terbilang kecil jika dibandingkan dengan provinsi.
Meski demikian, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengharapkan ke depannya pemilu khususnya di Provinsi DKI Jakarta nihil dalam melakukan pelanggaran administrasi, sehingga PSU diharapkan tidak terjadi, karena berbagai potensi kerawanan dalam PSU antara lain penurunan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih, penambahan logistik dan anggaran bagi PSU, pengaruh psikologis pemilih dengan adanya quick count atau pun real count yang telah dirilis sebelum pelaksanaan PSU tersebut.
Meskipun ada potensi kerawanan dalam melaksanakan PSU, namun hal tersebut harus tetap dilaksanakan untuk menjamin kepastian hukum dalam penegakan keadilan pemilu.
Siti berharap setelah PSU ini, penyelenggara maupun stakeholder pemilu bisa mengambil manfaat agar ke depannya lebih berhati-hati dalam melaksanakan pemilu, dan menggunakan hak pilihnya dengan taat prosedur demi terwujud keadilan pemilu serta meningkatkan kepercayaan publik akan hasil dan memperkuat legitimasi pemilu.
"Hoaks tersebut adalah bahwa pemilik KTP elektronik dapat memilih di TPS mana pun tanpa harus memiliki A5 (pindah memilih) atau pun terdaftar dalam daftar pemilih tambahan," demikian disampaikan Koordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Siti Rahma, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu.
PSU tersebut digelar di 11 TPS di DKI Jakarta, dengan sebaran PSU Pilpres sebanyak 9 TPS, dan PSU untuk Pileg dan Pilpres pada dua TPS.
Siti menjelaskan, hoaks tersebut merebak di tengah masyarakat pasca-Putusan MK Nomor: 20/PUU-XVII/2019, salah satu isinya mengabulkan permohonan untuk pindah TPS.
Siti mengatakan dirinya menyaksikan langsung dampak beredar hoaks tersebut saat mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara pada 17 April di Apartemen Kalibata City yang menggelar hasil pemilu empat TPS, yaitu TPS 67, 68, 69 dan 70 Kelurahan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Ratusan warga berbondong-bondong ingin menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-el dari luar DKI Jakarta tanpa A5, alhamdulillah dapat saya cegah dengan memberikan pemahaman kepada seluruh warga tersebut," kata Siti.
Dalam keterangannya, Siti juga menyampaikan PSU di TPS 101 Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur berjalan lancar.
PSU di TPS tersebut dilaksanakan oleh KPPS yang berasal dari unsur PPS Kelurahan Gedong, PPK Pasar Rebo serta unsur masyarakat setempat dengan tidak melibatkan KPPS sebelumnya. Pengawas TPS yang mengawasi pemungutan dan penghitungan suara pada PSU di TPS 101 adalah Panwas Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Dalam pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April tercatat ada 276 pemilih yang menggunakan hak pilihnya dari total DPT yang berjumlah 294 orang.
Sedangkan pemilih yang menggunakan hak pilih pada PSU 27 April 2019 tercatat sebanyak 206 pemilih yang hadir dari DPT dan 1 orang pemilih hadir dari DPK, dengan total pemilih yang hadir pada PSU sebanyak 207 orang pemilih.
Angka tersebut menunjukkan terjadi penurunan pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 69 pemilih, meskipun dilaksanakan pada Sabtu yang merupakan hari libur.
Di Provinsi DKI Jakarta ada 11 TPS yang melakukan PSU dari total 29.063 TPS, persentase tingkat kesalahan tersebut adalah 0,038 persen. Angka kesalahan yang dilakukan oleh KPPS tersebut terbilang kecil jika dibandingkan dengan provinsi.
Meski demikian, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengharapkan ke depannya pemilu khususnya di Provinsi DKI Jakarta nihil dalam melakukan pelanggaran administrasi, sehingga PSU diharapkan tidak terjadi, karena berbagai potensi kerawanan dalam PSU antara lain penurunan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih, penambahan logistik dan anggaran bagi PSU, pengaruh psikologis pemilih dengan adanya quick count atau pun real count yang telah dirilis sebelum pelaksanaan PSU tersebut.
Meskipun ada potensi kerawanan dalam melaksanakan PSU, namun hal tersebut harus tetap dilaksanakan untuk menjamin kepastian hukum dalam penegakan keadilan pemilu.
Siti berharap setelah PSU ini, penyelenggara maupun stakeholder pemilu bisa mengambil manfaat agar ke depannya lebih berhati-hati dalam melaksanakan pemilu, dan menggunakan hak pilihnya dengan taat prosedur demi terwujud keadilan pemilu serta meningkatkan kepercayaan publik akan hasil dan memperkuat legitimasi pemilu.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019