Jakarta (ANTARA) - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang tipis dengan memperoleh 80 suara di pemungutan suara ulang (PSU) pemilu 2019 di TPS 172 Pademangan Barat, Jakarta Utara, Sabtu.
Sementara itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh suara 77 dari 157 pemilih yang memberikan suara dalam PSU ini.
PSU TPS 172 Pademangan Barat diikuti 157 pemilih yang menggunakan hak pilihnya dari total 274 pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Dari 157 surat suara tersebut tidak ada surat suara yang dinyatakan tidak sah.
PSU di TPS 172 Pademangan Barat ini mendapat pengawalan ketat oleh sejumlah personel kepolisian yang tampak berjaga di sekitar TPS.
Penghitungan suara di TPS 172 Pademangan Barat berlangsung lancar dengan penghitungan selama kurang lebih 30 menit tanpa ada hitung ulang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan PSU di TPS 172 Pademangan Barat karena ditemukan pelanggaran.
TPS 172 direkomendasikan PSU karena ada 37 orang dari luar Jakarta menggunakan hak pilihnya dengan KTP-e luar Jakarta tanpa menggunakan form A5.
Sementara itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh suara 77 dari 157 pemilih yang memberikan suara dalam PSU ini.
PSU TPS 172 Pademangan Barat diikuti 157 pemilih yang menggunakan hak pilihnya dari total 274 pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Dari 157 surat suara tersebut tidak ada surat suara yang dinyatakan tidak sah.
PSU di TPS 172 Pademangan Barat ini mendapat pengawalan ketat oleh sejumlah personel kepolisian yang tampak berjaga di sekitar TPS.
Penghitungan suara di TPS 172 Pademangan Barat berlangsung lancar dengan penghitungan selama kurang lebih 30 menit tanpa ada hitung ulang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan PSU di TPS 172 Pademangan Barat karena ditemukan pelanggaran.
TPS 172 direkomendasikan PSU karena ada 37 orang dari luar Jakarta menggunakan hak pilihnya dengan KTP-e luar Jakarta tanpa menggunakan form A5.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019