Jakarta (ANTARA) - KPU DKI Jakarta mengatakan hanya dua dari 11 TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang secara lengkap atau empat surat suara, yakni presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD dan DPRD.
Anggota KPU DKI Jakarta Bidang Logistik, Sunardi saat ditemui di TPS 02 Pasar Baru, Sabtu, mengatakan dua TPS tersebut, yakni TPS 163 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dan TPS 34 Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
"Sesuai rekomendasi Bawaslu hari ini ada 11 TPS melaksanakan PSU, sembilan TPS hanya melaksanakan pemilihan presiden, sisanya dua TPS laksanakan PSU lengkap empat surat suara," kata Sunardi.
Pemungutan suara ulang (PSU) serentak diikuti 11 TPS di wilayah DKI Jakarta dengan rincian di Jakarta Pusat ada TPS 02 Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar dan TPS 69 Sumur Besar, Kecamatan Kemayoran.
Delapan TPS di Jakarta Timur, yakni TPS 18 Malakasari, Kecamatan Duren Sawit, TPS 101 Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, TPS 163 Pulo Gebang, Kecamatan Cakung dan TPS 34 Bambu Apus, Kecamatan Cipayung.
Selanjutnya, TPS 14 Cilangkap, Kecamatan Cipayung, TPS 02 Cipinang, Kecamatan Pulo Gadung, TPS 64 Rawa Mangun, Kecamatan Pulo Gadung serta TPS 116 Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung.
Satu TPS di Jakarta Utara, yakni TPS 172 Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan.
Sunardi mengatakan perbedaan antara pemungutan suara pada 17 April dengan PSU adalah dari surat suaranya. Ada sembilan TPS yang menggelar PSU hanya untuk calon presiden dan wakil presiden (PPWP). Sisanya dua TPS melaksanakan PSU lengkap.
Menurut dia, pelaksanaan PSU sesuai rekomendasi Bawaslu yang diterima oleh KPU DKI Jakarta. Terkait pemilihan suara yang dilakukan apakah PPWP atau lengkap.
Sebelumnya, Anggota KPU DKI Jakarta, Partono Samino mengatakan rata-rata PSU dilakukan karena alasan ada pemilih KTP elektronik luar domisili melakukan pencoblosan di TPS tersebut.
Kesalahan berikutnya karena ada Ketua KPPS yang meminta pemilih menandatangani surat suara miliknya total sebanyak 125 surat suara.
Pelanggaran ini terjadi di TPS 163 Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. TPS 163 juga melaksanakan PSU lengkap untuk empat surat suara.
Anggota KPU DKI Jakarta Bidang Logistik, Sunardi saat ditemui di TPS 02 Pasar Baru, Sabtu, mengatakan dua TPS tersebut, yakni TPS 163 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dan TPS 34 Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
"Sesuai rekomendasi Bawaslu hari ini ada 11 TPS melaksanakan PSU, sembilan TPS hanya melaksanakan pemilihan presiden, sisanya dua TPS laksanakan PSU lengkap empat surat suara," kata Sunardi.
Pemungutan suara ulang (PSU) serentak diikuti 11 TPS di wilayah DKI Jakarta dengan rincian di Jakarta Pusat ada TPS 02 Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar dan TPS 69 Sumur Besar, Kecamatan Kemayoran.
Delapan TPS di Jakarta Timur, yakni TPS 18 Malakasari, Kecamatan Duren Sawit, TPS 101 Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, TPS 163 Pulo Gebang, Kecamatan Cakung dan TPS 34 Bambu Apus, Kecamatan Cipayung.
Selanjutnya, TPS 14 Cilangkap, Kecamatan Cipayung, TPS 02 Cipinang, Kecamatan Pulo Gadung, TPS 64 Rawa Mangun, Kecamatan Pulo Gadung serta TPS 116 Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung.
Satu TPS di Jakarta Utara, yakni TPS 172 Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan.
Sunardi mengatakan perbedaan antara pemungutan suara pada 17 April dengan PSU adalah dari surat suaranya. Ada sembilan TPS yang menggelar PSU hanya untuk calon presiden dan wakil presiden (PPWP). Sisanya dua TPS melaksanakan PSU lengkap.
Menurut dia, pelaksanaan PSU sesuai rekomendasi Bawaslu yang diterima oleh KPU DKI Jakarta. Terkait pemilihan suara yang dilakukan apakah PPWP atau lengkap.
Sebelumnya, Anggota KPU DKI Jakarta, Partono Samino mengatakan rata-rata PSU dilakukan karena alasan ada pemilih KTP elektronik luar domisili melakukan pencoblosan di TPS tersebut.
Kesalahan berikutnya karena ada Ketua KPPS yang meminta pemilih menandatangani surat suara miliknya total sebanyak 125 surat suara.
Pelanggaran ini terjadi di TPS 163 Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. TPS 163 juga melaksanakan PSU lengkap untuk empat surat suara.
Pewarta: Sri Muryono dan Laily Rahmawaty
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019