Jakarta (ANTARA) - Warga RT 11/RW 06 Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, antusias mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 163, Sabtu.
Pelaksanaan PSU di TPS tersebut terjadi karena ditemukan pelanggaran berupa 121 surat suara ditandatangani oleh pemilih pada pencoblosan pada 17 April lalu. Eva Tri Wahyuni (37) mengaku tetap ingin menggunakan hak suaranya pada PSU di TPS 163 Pulogebang hari ini karena ingin berpartisipasi dalam menyukseskan Pemilu 2019.
"Iya pengin aja karena saya ingin suara saya ikut terhitung," ujar warga tersebut kepada Antara, Sabtu.
Eva rela datang pagi hari untuk ikut mencoblos pada PSU ini, meski dirinya sudah pindah tempat tinggal di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
"Saya sebenarnya tinggalnya tidak di sini lagi cuma KTP saya masih di sini," katanya.
Eva mengaku pada pencoblosan tanggal 17 April lalu menjadi salah satu pemilih yang ikut menandatanganii surat suara berdasarkan arahan dari ketua KPPS saat itu.
"Saya termasuk yang tanda tangan karena enggak tahu. Semua pemilih dipanggil. Ya saya ikut aja tanda tangan," kata Eva.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Mursidi (47), salah satu warga yang ikut pelaksanaan PSU di TPS 163 Pulogebang.
Mursidi menjelaskan Ketua KPPS TPS 163 yang bertugas saat itu meminta para pemilih untuk menandatangani surat suara. Dia pun akhirnya mengikuti arahan tersebut
"Kita sudah tanya ke KPPS katanya ini peraturan baru, ya udah akhirnya tanda tangan," ungkap Mursidi.
Padahal berdasarkan aturan surat suara hanya boleh ditandatangani oleh KPPS di TPS.
Pada PSU ini, hingga pukul 09.00 WIB sudah ada 65 warga yang telah menggunakan hak suaranya dari total 218 warga yang tercatat sebagai DPT pada PSU di TPS 163 Pulo Gebang.
Selain di TPS 163 Pulogebang, sejumlah TPS di Jakarta juga melakukan PSU pada hari Sabtu ini. Tercatat ada tiga TPS di wilayah Jakarta Pusat, delapan TPS di Jakarta Timur, dan satu TPS di Jakarta Utara.
Pelaksanaan di hari Sabtu merupakan batas akhir pemungutan suara ulang yang dapat dilakukan, sebagaimana diatur dalam PKPU yakni 10 hari setelah pemungutan suara.
Baca juga: KPU DKI minta Pemprov siagakan petugas kesehatan
Baca juga: 11 TPS gelar PSU serentak di Jakarta pada Sabtu
Baca juga: KPU DKI tunggu rekomendasi Bawaslu perihal PSU
Pelaksanaan PSU di TPS tersebut terjadi karena ditemukan pelanggaran berupa 121 surat suara ditandatangani oleh pemilih pada pencoblosan pada 17 April lalu. Eva Tri Wahyuni (37) mengaku tetap ingin menggunakan hak suaranya pada PSU di TPS 163 Pulogebang hari ini karena ingin berpartisipasi dalam menyukseskan Pemilu 2019.
"Iya pengin aja karena saya ingin suara saya ikut terhitung," ujar warga tersebut kepada Antara, Sabtu.
Eva rela datang pagi hari untuk ikut mencoblos pada PSU ini, meski dirinya sudah pindah tempat tinggal di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
"Saya sebenarnya tinggalnya tidak di sini lagi cuma KTP saya masih di sini," katanya.
Eva mengaku pada pencoblosan tanggal 17 April lalu menjadi salah satu pemilih yang ikut menandatanganii surat suara berdasarkan arahan dari ketua KPPS saat itu.
"Saya termasuk yang tanda tangan karena enggak tahu. Semua pemilih dipanggil. Ya saya ikut aja tanda tangan," kata Eva.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Mursidi (47), salah satu warga yang ikut pelaksanaan PSU di TPS 163 Pulogebang.
Mursidi menjelaskan Ketua KPPS TPS 163 yang bertugas saat itu meminta para pemilih untuk menandatangani surat suara. Dia pun akhirnya mengikuti arahan tersebut
"Kita sudah tanya ke KPPS katanya ini peraturan baru, ya udah akhirnya tanda tangan," ungkap Mursidi.
Padahal berdasarkan aturan surat suara hanya boleh ditandatangani oleh KPPS di TPS.
Pada PSU ini, hingga pukul 09.00 WIB sudah ada 65 warga yang telah menggunakan hak suaranya dari total 218 warga yang tercatat sebagai DPT pada PSU di TPS 163 Pulo Gebang.
Selain di TPS 163 Pulogebang, sejumlah TPS di Jakarta juga melakukan PSU pada hari Sabtu ini. Tercatat ada tiga TPS di wilayah Jakarta Pusat, delapan TPS di Jakarta Timur, dan satu TPS di Jakarta Utara.
Pelaksanaan di hari Sabtu merupakan batas akhir pemungutan suara ulang yang dapat dilakukan, sebagaimana diatur dalam PKPU yakni 10 hari setelah pemungutan suara.
Baca juga: KPU DKI minta Pemprov siagakan petugas kesehatan
Baca juga: 11 TPS gelar PSU serentak di Jakarta pada Sabtu
Baca juga: KPU DKI tunggu rekomendasi Bawaslu perihal PSU
Pewarta: Yogi Rachman, Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019