Antisipasi pelanggaran, Bawaslu Agam patroli 10 TPS jelang PSU

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Devisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Agam, Okta Muhlia.Yusrizal (Antara Sumbar/Yusrizal)
Lubukbasung, (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat melakukan patroli ke 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) guna mengantisipasi pelanggaran menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu (27/4).

Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Agam Okta Muhlia di Lubukbasung, Jumat, mengatakan patroli melibatkan pengawas TPS, pengawas nagari, panwas kecamatan dan Bawaslu.

"Patroli ini telah kita lakukan sejak Kamis (25/4)," katanya.

Patroli ini guna mengantisipasi pelanggaran seperti politik uang, dan lainnya di 10 TPS yang akan melakukan PSU.

Ke 10 TPS itu yakni TPS 2 Kecamatan Malalak, TPS 17 Kecamatan Tanjungmutiara, TPS 40 Kecamatan Lubukbasung, TPS 91 Kecamatan Lubukbasung.

Kemudian TPS 1 Kecamatan Ampeknagari, TPS 5 Kecamatan Ampeknagari, TPS 20 Kecamatan Ampeknagari, TPS 26 Kecamatan Ampeknagari, TPS 12 Kecamatan Tanjungraya dan TPS 22 Palembayan.

"Dari 10 TPS itu kami memprediksi TPS 2 Kecamatan Malalak yang paling rawan pelanggaran karena PSU untuk lima surat suara. Sementara kecamatan lain hanya satu sampai empat surat suara," kata dia.

Selain melakukan patroli, Bawaslu Agam juga melakukan pengawasan dalam pendistribusian surat suara ke 10 TPS tersebut dan pengawasan kotak suara yang masuk ke KPU setempat.

Bawaslu juga melakukan pengawasan rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2019 di tingkat kecamatan.

"Kita berharap pelaksanaan PSU berjalan baik dan tidak ada pelanggaran nantinya," tambahnya.

Ketua KPU Agam Riko Antoni menambahkan pendistribusian surat suara untuk 10 TPS itu dilakukan pada Jumat (26/4).

"Pendistribusian surat suara dikawal oleh pihak kepolisian, Bawaslu dan lainnya," katanya.

Pelaksanaan PSU di 10 TPS itu ditetapkan melalui surat keputusan KPU Agam Nomor: 204/HK.03.I.KPT/I306/KPU-Kab/IV/2019 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Agam Dalam Pemilihan Umum 2019.

"Penetapan ini berdasarkan hasil rapat pleno yang kita lakukan pada Senin (22/4) sore," katanya.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Pemungutan suara lanjutan di Lapas Jambi kembali ditunda Sebelumnya

Pemungutan suara lanjutan di Lapas Jambi kembali ditunda

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS