pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Partai Garuda klaim meraih kursi DPRD Biak

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Lambang Partai Garuda. (dokumentasi KPU)
Biak (ANTARA) - Parpol pendatang baru pemilu 2019 Partai Gerakan Perubahan Indonesia Baru (Garuda) Kabupaten Biak Numfor, Papua mengklaim dapat meraih kursi keanggotaan DPRD Biak berdasarkan hasil hitung cepat sementara pemilu serentak 17 April lalu.

"Meski Partai Garuda sebagai pendatang baru di kancah politik nasional namun sesuai dengan hasil hitung cepat diperkirakan calegnya bisa meraih kursi keanggotaan DPRD di dua daerah pemilihan," ungkap Ketua DPC Partai Garuda Muhammad Ilham Winarta menjawab Antara di sela-sela mengikuti proses rekapitulasi suara pemilu di KPU Biak, Jumat.

Ia mengakui secara internal Partai Garuda Biak sudah melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara sementara tetapi secara resmi pihaknya masih menunggu keputusan pengumuman resmi hasil pleno penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap rapat pleno hasil penghitungan suara pemilu serentak 17 April 2019.

Ilham berharap para kader Partai Garuda untuk tetap mengawal proses hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat panitia pemilihan distrik dan KPU Biak Numfor yang masih berjalan di Kabupaten Biak Numfor.

"Para caleg dan saksi Partai Garuda Biak harus siaga 24 jam mengawal hasil perolehan suara di daerah pemilihan setempat," harap Ketua Partai Garuda Ilham Winarta.

Sebelumnya, Ketua KPU Biak Matias Yan Morin mengakui masyarakat diminta harus bersabar menunggu penetapan calon legislatif (caleg) terpilih khususnya untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Biak Numfor setelah selesai proses penghitungan suara pemilu diumumkan serentak.

Selain penghitungan surat suara masih berlangsung di tingkat Panitia Pemilihan Distrik/Kecamatan (PPD), menurut Yan Morin, Komisi Pemilihan Umum Biak masih akan mengkoordinasikan dengan KPU Pusat terkait dengan jadual penetapan caleg terpilih hasil pemilu serentak 2019.

"KPU Biak belum dapat menetapkan siapa saja caleg terpilih hasil pemilu 2019 karena sampai saat ini masih dalam proses penghitungan rekapitulasi tingkat distrik dan dilanjutkan di tingkat KPU Kabupaten/Kota," tegas Ketua KPU Yan Morin.

Ia mengakui beredarnya sejumlah nama-nama caleg terpilih di media sosial jangan dipercaya karena hal itu bukan merupakan hasil resmi dari KPU Kabupaten Biak Numfor yang sampai saat ini masih melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari 19 panitia pemilihan distrik.

Berdasarkan data hingga Jumat proses penghitungan suara masih berlanjut di panitia pemilihan distrik Biak Kota dan distrik Samofa.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Bawaslu awasi pelaksanaan PSU di dua TPS Surabaya Sebelumnya

Bawaslu awasi pelaksanaan PSU di dua TPS Surabaya

Polda Metro Jaya beberkan alasan menghentikan kasus Aiman Witjaksono Selanjutnya

Polda Metro Jaya beberkan alasan menghentikan kasus Aiman Witjaksono