Dugaan kasus politik uang di Yogyakarta diserahkan ke kepolisian

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Arsip Petugas Bawaslu Kabupaten Demak menunjukkan sejumlah barang bukti temuan dugaan politik uang Pemilu 2019 di Demak, Jawa Tengah, Selasa (16/4/2019). Temuan 146 amplop berisi uang Rp30.000 per amplop, 6 amplop berisi uang Rp150.000 per amplop dengan selebaran ajakan mencoblos salah satu Caleg DPR RI berinisial LM dan Caleg DPRD Provinsi Jateng berinisial ZM dari dua partai peserta Pemilu 2019 di dalam satu kardus di Balai Desa Mulyorejo, Kabupaten Demak itu masih dalam tahap kajian dan penyelidikan Tim Penegakan Hukum Terpadu Pemilu 2019. (ANTARA FOTO/AJI STYAWAN)

Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta memutuskan untuk melimpahkan kasus dugaan praktik politik uang yang terjadi satu hari menjelang pemungutan suara 17 April ke Kepolisian Resor Kota Yogyakarta.

“Karena semua unsur formil dan material dari perkara sudah terpenuhi, maka kami putuskan untuk melimpahkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan di kepolisian,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta Agus Tri Inharto di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, pelimpahan kasus ke Kepolisian Resor Kota Yogyakarta untuk penyidikan tersebut telah dilakukan pada Kamis (25/4) malam.

Ia menyebut, dalam berkas pelimpahan tersebut hanya ada satu orang yang diajukan untuk menjalani proses penyidikan di kepolisian karena diduga menjadi pihak yang memerintahkan pembagian uang kepada warga menjelang pencoblosan.

Dugaan kasus politik uang yang dilimpahkan ke kepolisian tersebut bermula dari laporan warga Cokrodirjan Kecamatan Danurejan yang menangkap basah orang yang sedang membagi-bagikan uang senilai Rp50.000 dalam amplop disertai kartu nama caleg DPRD Kota Yogyakarta pada 16 April.

Ia menyebut, ada tiga orang yang bertugas membagi-bagikan uang kepada masyarakat menjelang hari H pemungutan suara. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan kajian di Sentra Gakkumdu, ketiga pelaku yang membagi-bagikan uang tersebut diputuskan untuk tidak turut dilimpahkan ke penyidikan.

Bawaslu mengatakan, sudah mengumpulkan barang bukti berupa uang dari berbagai sumber. Total uang yang dikumpulkan mencapai Rp3.050.000. “Ada yang berasal dari uang yang belum sempat dibagi-bagikan ke warga. Barang bukti juga sudah diserahkan ke kepolisian,” katanya.

Meski kasus tersebut masuk dalam pidana pemilu, namun Agus enggan berspekulasi apakah caleg tersebut bisa duduk di kursi legislatif apabila nanti terpilih.

“Bagaimanapun juga, kami tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah karena sampai saat ini kasus tersebut masih berstatus sebagai dugaan politik uang,” katanya.

Selain di Cokrodirjan, Bawaslu Kota Yogyakarta juga melakukan kajian terhadap kasus dugaan politik uang di Kecamatan Wirobrajan. Namun, kasus tersebut tidak dilanjutkan dalam tahap penyidikan karena unsur formil dan material tidak terpenuhi. “Saksi untuk kasus di Wirobrajan lemah,” katanya.

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Pandis Heram: Banyak surat suara presiden tertukar Sebelumnya

Pandis Heram: Banyak surat suara presiden tertukar

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024