Batam (ANTARA) (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Kepulauan Riau, menyatakan siap menyelenggarakan pemungutan suara ulang di TPS 43 Sungai Jodoh, Kecamatan Batampar pada Sabtu (27/4).
"Saat ini KPU Batam sudah mempersiapkan logistik atau perlengkapan-perlengkapan TPS," kata Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan di Batam, Jumat.
Logistik yang dipersiapkan antara lain kotak suara, bilik suara, surat suara pemilu presiden dan wakil presiden, formulir, surat pemberitahuan pindah memilih (Model C6), hingga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 43.
"Surat suara yang digunakan untuk PSU nantinya adalah untuk pemungutan suara ulang. Begitu juga formulir-formulirnya, seperti C-KPU dan C1 sesuai jenis pemilu diberi tanda khusus bertuliskan PSU," kata dia.
Ia mengatakan pemungutan suara ulang di TPS 43 Sungai Jodoh, sesuai rekomendasi Panwascam Batuampar yang diterbitkan pada 22 April 2019.
Pemungutan suara ulang hanya dilaksanakan untuk pemilu presiden dan wakil presiden. Karena berdasarkan keterangan pada rekomendasi Bawaslu, terdapat sembilan pemilih ber-KTP luar Batam yang menggunakan hak pilihnya tanpa membawa surat keterangan pindah memilih (Model A5).
Zaki menjelaskan pemungutan suara ulang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara mengatur tentang PSU.
Pada pasal 65 ayat (2) menyebutkan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat empat keadaan.
Keadaan-keadaan itu yaitu pembukaan kotak suara tidak dilakukan sesuai peraturan, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan serta petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
"Terakhir, pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) memberikan suara di TPS," kata Zaki.
Sesuai ketentuan, PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan keputusan KPU kabupaten/kota.
"Tidak ada pemutakhiran data pemilih dalam PSU ini. Pemilih yang akan menggunakan hak pilih adalah yang terdaftar dalam salinan DPT, DPTb, dan DPK di TPS 43," katanya menegaskan.
Jumlah pemilih yang akan menggunakan haknya dalam pemungutan suara ulang di Sei Jodoh sebanyak 217 orang.
KPPS, lanjut Zaki, harus menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara ulang (formulir Model C6-KPU) paling lambat sehari sebelum pelaksanaan, kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK.
"Saat ini KPU Batam sudah mempersiapkan logistik atau perlengkapan-perlengkapan TPS," kata Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan di Batam, Jumat.
Logistik yang dipersiapkan antara lain kotak suara, bilik suara, surat suara pemilu presiden dan wakil presiden, formulir, surat pemberitahuan pindah memilih (Model C6), hingga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 43.
"Surat suara yang digunakan untuk PSU nantinya adalah untuk pemungutan suara ulang. Begitu juga formulir-formulirnya, seperti C-KPU dan C1 sesuai jenis pemilu diberi tanda khusus bertuliskan PSU," kata dia.
Ia mengatakan pemungutan suara ulang di TPS 43 Sungai Jodoh, sesuai rekomendasi Panwascam Batuampar yang diterbitkan pada 22 April 2019.
Pemungutan suara ulang hanya dilaksanakan untuk pemilu presiden dan wakil presiden. Karena berdasarkan keterangan pada rekomendasi Bawaslu, terdapat sembilan pemilih ber-KTP luar Batam yang menggunakan hak pilihnya tanpa membawa surat keterangan pindah memilih (Model A5).
Zaki menjelaskan pemungutan suara ulang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara mengatur tentang PSU.
Pada pasal 65 ayat (2) menyebutkan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat empat keadaan.
Keadaan-keadaan itu yaitu pembukaan kotak suara tidak dilakukan sesuai peraturan, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan serta petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
"Terakhir, pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) memberikan suara di TPS," kata Zaki.
Sesuai ketentuan, PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan keputusan KPU kabupaten/kota.
"Tidak ada pemutakhiran data pemilih dalam PSU ini. Pemilih yang akan menggunakan hak pilih adalah yang terdaftar dalam salinan DPT, DPTb, dan DPK di TPS 43," katanya menegaskan.
Jumlah pemilih yang akan menggunakan haknya dalam pemungutan suara ulang di Sei Jodoh sebanyak 217 orang.
KPPS, lanjut Zaki, harus menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara ulang (formulir Model C6-KPU) paling lambat sehari sebelum pelaksanaan, kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019