KPU data keluarga penyelenggara pemilu yang meninggal dunia

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono (Antaralampung.com/Agus Wira Sukarta)
Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mendata pihak keluarga penyelenggara pemilu yang meninggal dunia saat bertugas, untuk mempercepat pemberian santunan kepada keluarga korban.

"Sudah berjalan dan sudah ditangani KPU RI langsung. Pihak keluarga korban sudah didata nomor ponsel dan akan disampaikan ke KPU pusat," kata Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono, di Bandarlampung, Jumat.

Ia melanjutkan bantuan santunan kepada korban penyelenggara pemilu seperti anggota KPPS yang meninggal akan diberikan langsung oleh KPU pusat, termasuk pengaturan mekanismenya.

"Ini kan pemilu nasional, jadi langsung ke KPU pusat, tidak melalui KPU Provinsi Lampung. Nanti ada perintah selanjutnya melalui KPU RI santunan diberikan kapan, kita tunggu saja pasti ada perintah nanti," kata dia.

Nanang menambahkan, untuk mencegah korban meninggal dunia karena sakit faktor kelelahan, seharusnya perlu digunakan teknologi dan metode yang sederhana.

"Petugas KPPS dan saksi seharusnya tidak harus menargetkan untuk menyelesaikan keseluruhan surat suara yang harus diisi dalam waktu satu hari. Mereka cukup menambah C1 sertifikasi yang telah diisi, kemudian di fotokopi. Setelah itu saksi yang tidak hadir bisa mengisi besok, kecuali memang yang hadir," kata dia.

Dengan menggunakan metode yang sederhana itu, hal tersebut dapat mengantisipasi terjadinya sakit bahkan sampai terjadinya meninggal dunia karena kelelahan. Pelaksanaan pemilu dengan metode sederhana itu cukup kesepakatan bagaimana cara pengambilan salinan berita C1 sertifikasi.

"Jadi tidak perlu ditargetkan sampai selesai satu hari bahkan sampai pagi mengisinya," ujarnya.

Hingga saat ini ada sebanyak tujuh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan dua petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang meninggal dunia di wilayah Lampung.

KPU pusat merencanakan akan memberikan santunan kepada keluarga petugas yang meninggal sekitar Rp30-36 juta, yang sakit hingga cacat maksimal sebesar Rp30 juta, dan terluka sebesar Rp16 juta. Hal itu diungkapkan saat pertemuan KPU RI dan Kementerian Keuangan pada Selasa (23/04/19).
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
KPU Kabupaten Solok gelar PSU di dua TPS Sebelumnya

KPU Kabupaten Solok gelar PSU di dua TPS

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024