KPU Samarinda siapkan pemungutan suara ulang

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat (Arumanto)

Samarinda (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Samarinda, Kalimantan Timur telah mempersiapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang ( PSU) di satu TPS di Kota setempat yakni TPS 25, Jalan Damai RT 27, Kelurahan Sidodamai,Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda.

Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat kepada awak media di Samarinda, Jumat, menjelaskan bahwa sesuai dengan pleno KPU Kota Samarinda, pemungutan suara ulang di TPS 29 tersebut akan dilaksanakan pada Sabtu ( 26/4) pukul 07.00 wita- 13.00 wita.

"Pemungutan suara ulang ini dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu melalui Panwascam Karcamatan Samarinda Ilir, dikarenakan ada tiga pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan ( DPTb) dan Dahtar Pemilih Khusus ( DPK) ikut mencoblos di TPS tersebut, dan pemilih ini ber KTP di Jawa tanpa ada surat keterangan C6," jelas Firman.

Ia menegaskan bahwa pemungutan suara ulang tersebut hanya dilakukan untuk pemilihan Presiden saja, mengingat berdasarkan keterangan para saksi, tiga pemilih tersebut hanya diberikan surat suara Pilpres pada pencoblosan 17 April 2019.

"Untuk kebutuhan logistik kami sudah meminta kepada KPU Provinsi dan sudah disiapkan sebanyak DPT di TPS tersebut sebanyak 296 orang ditambah dua pesen surat suara cadangan," jelasnya.

Berdasarkan laporan dari Petugas di lapangan yakni panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah menyiapkan tenda untuk pencoblosan dan telah menyebarkan formulir C6 atau surat panggilan memilih kepada pemilihan di TPS tersebut.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk memberikan pengawalan saat pencoblosan ulang," jelasnya.

Terkait dengan pembiayaan para petugas di lapangan menurut Firman pihaknya masih melakukan pengkajian apakah KPPS yang bertugas pada pemilhan ulang tersebut harus diberikan honor lagi, ataukah tidak, karena merupakan bagian dari tanggung jawab petugas di lapangan.

"Kalau memang aturannya harus dibayar, maka akan kita bayar, tapi kalau tidak kami juga tidak akan menyalahi aturan," tegasnya.

Diketahui bahwa Kota Samarinda, Kalimantan Timur telah terdata sebanyak 586.670 pemilih dengan TPS sebanyak 2.556 TPS.

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Satu lagi anggota KPPS meninggal di Samarinda. Sebelumnya

Satu lagi anggota KPPS meninggal di Samarinda.

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024