Proses rekapitulasi tingkat PPK Kota Malang capai 60 persen

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Zaenudin, saat memberikan keterangan kepada media di sela-sela pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 017 Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kamis, (25/4/2019). (Vicki Febrianto)
Rata-rata per kecamatan progresnya sudah hampir 60 persen terselesaikan. Kami menargetkan 10 hari sejak 18 April 2019, namun, jika belum selesai pada 28 April, akan kami beri waktu dua hari lagi

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menyatakan bahwa proses rekapitulasi pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Malang, Jawa Timur, kurang lebih mencapai 60 persen yang diharapkan bisa rampung pada akhir April 2019.

Ketua KPU Kota Malang Zaenudin mengatakan bahwa proses rekapitulasi pada tingkat PPK tersebut, ditargetkan rampung 10 hari atau pada 28 April 2019. Namun, jika ada kendala dan membutuhkan waktu tambahan, waktu rekapitulasi tersebut bisa diperpanjang selama dua hari.

"Rata-rata per kecamatan progresnya sudah hampir 60 persen terselesaikan. Kami menargetkan 10 hari sejak 18 April 2019, namun, jika belum selesai pada 28 April, akan kami beri waktu dua hari lagi," ujar Zaenudin, di TPS 017 Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kamis.

Sebagai catatan, untuk wilayah Kota Malang, berdasar daftar pemilih tetap (DPT) tercatat ada sebanyak sebanyak 623.185 orang, ditambah masyarakat luar Kota Malang yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) atau melakukan pindah pilih mencapai 17.273 pemilih.

Zaenudin menjelaskan, nantinya, setelah penghitungan tingkat PPK selesai termasuk dengan tambahan dari pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS), akan dilanjutkan dengan proses rekapitulasi di tingkat kota. Diharapkan, proses rekapitulasi tingkat kota tersebut bisa mulai dilaksanakan pada 1 Mei 2019.

"Target pada 1 Mei 2019 untuk rekapitulasi tingkat kota bisa berjalan," ujar Zaenudin.

Di Kota Malang, PSU dilakukan pada 25 April 2019 di tiga TPS, akibat adanya kesalahan administrasi yang terjadi saat Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019. Tiga TPS tersebut adalah TPS 014 Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen, TPS 017 Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen, dan TPS 09 Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing.

Berdasar keterangan dari Bawaslu Kota Malang, di salah satu TPS yang akan melaksanakan PSU tersebut ditengarai ada kesalahan pemberian surat suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada masyarakat yang melakukan pindah pilih dan masuk dalam DPTb.

Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Panwaslih Banda Aceh tangani empat kasus pemilu Sebelumnya

Panwaslih Banda Aceh tangani empat kasus pemilu

Herman Deru-Cik Ujang raih 2,2 juta suara pada Pilgub Sumsel 2024 Selanjutnya

Herman Deru-Cik Ujang raih 2,2 juta suara pada Pilgub Sumsel 2024