Batam (ANTARA) (ANTARA) - Proses penghitungan suara di Kota Batam, Kepulauan Riau molor, karena baru 1 dari 12 kecamatan yang menyelesaikan rekapitulasi, yaitu Kecamatan Bulang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Kepulauan Riau Syahrul Huda, di Batam, Kamis, mengatakan molor penghitungan suara karena PPK harus membuka setiap C1 plano, sesuai dengan rekomendasi Bawaslu.
"Padahal bunyi PKPU, dalam aturannya buka C1 hologram dulu, kalau ada perbedaan perhitungan suara baru dibuka C1 plano," kata Syahrul Huda.
Rekomendasi Bawaslu itu membuat penghitungan suara di Batam relatif lambat dan lebih rumit.
Ia mengatakan C1 plano berada di gudang masing-masing PPK, karena sedari awal panitia hanya menyiapkan rekapitulasi dengan form C1 berhologram sebagai dasar perhitungan suara seperti amanat PKPU.
"C1 plano letaknya pada masing-masing kotak suara. Kalau hologram sudah diletakkan di kotak yang disusun pada tingkat kecamatan," kata dia lagi.
Akibatnya, panitia harus membongkar kembali setiap kotak suara. Padahal kondisi gudang PPK relatif terbatas.
Ia mengatakan KPU Batam telah mengirimkan surat kepada Bawaslu setempat terkait kendala tersebut.
KPU Batam meminta agar proses penghitungan suara tetap menggunakan aturan KPU. KPU dan jajarannya pun berkomitmen untuk membuka C1 plano, bila ditemukan selisih suara.
"Yang satu ini, kami mohon agar melakukan sesuai aturan. Bagaimana kalau terlambat," kata dia.
Meski berat, ia memastikan KPU tetap akan melaksanakan rekomendasi Bawaslu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Kepulauan Riau Syahrul Huda, di Batam, Kamis, mengatakan molor penghitungan suara karena PPK harus membuka setiap C1 plano, sesuai dengan rekomendasi Bawaslu.
"Padahal bunyi PKPU, dalam aturannya buka C1 hologram dulu, kalau ada perbedaan perhitungan suara baru dibuka C1 plano," kata Syahrul Huda.
Rekomendasi Bawaslu itu membuat penghitungan suara di Batam relatif lambat dan lebih rumit.
Ia mengatakan C1 plano berada di gudang masing-masing PPK, karena sedari awal panitia hanya menyiapkan rekapitulasi dengan form C1 berhologram sebagai dasar perhitungan suara seperti amanat PKPU.
"C1 plano letaknya pada masing-masing kotak suara. Kalau hologram sudah diletakkan di kotak yang disusun pada tingkat kecamatan," kata dia lagi.
Akibatnya, panitia harus membongkar kembali setiap kotak suara. Padahal kondisi gudang PPK relatif terbatas.
Ia mengatakan KPU Batam telah mengirimkan surat kepada Bawaslu setempat terkait kendala tersebut.
KPU Batam meminta agar proses penghitungan suara tetap menggunakan aturan KPU. KPU dan jajarannya pun berkomitmen untuk membuka C1 plano, bila ditemukan selisih suara.
"Yang satu ini, kami mohon agar melakukan sesuai aturan. Bagaimana kalau terlambat," kata dia.
Meski berat, ia memastikan KPU tetap akan melaksanakan rekomendasi Bawaslu.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019