Sleman (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum {KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menyelenggarakan pemungutan suara lanjutan (PSL) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di 13 tempat pemungutan suara (TPS) pada Jumat (26/4).
"Penyelenggaraan PSL ini menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman karena adanya temuan pemilih yang sudah terdaftar di TPS tidak bisa memilih karena kehabisan surat suara," kata Komisioner KPU Kabupaten Sleman Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Indah Sri Wulandari di Sleman, Kamis.
Menurut dia, pihaknya juga sudah mengajukan anggaran ke KPU RI untuk penyelenggaraan PSL nanti.
"Pemungutan suara ulang (PSU) yang sudah dilaksanakan kemarin (Rabu 24/4) maupun PSL yang akan diselenggarakan Jumat (26/4) tentunya membawa konsekuensi membengkaknya anggaran," katanya.
Ia mengatakan, salah satu anggaran tersebut adalah untuk honor petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"Honor untuk KPPS pada penyelenggaraan PSU maupun PSL ini nilainya sama dengan saat bertugas pada pemungutan suara 17 April," katanya.
Bawaslu Kabupaten Sleman merekomendasikan kepada KPU Sleman untuk menyelenggarakan PSL di 13 TPS di Kabupaten Sleman.
"Kami merekomendasikan PSL karena adanya pemilih DPT, DPTb, dan DPK yang sudah mendaftarkan diri ke KPPS dan dicatat dalam formulir C7 namun tidak mendapatkan surat suara karena kurang," kata Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ikhsan Siregar.
Menurut dia, karena mereka sudah mendaftar dan mengisi daftar hadir atau C7 di KPPS maka tetap harus melakukan pemungutan suara.
"Prinsipnya adalah bagaimana menjaga dan menyelamatkan hak pilih, bagi mereka yang sudah terdaftar dalam formulir C7 namun tidak mendapatkan surat suara karena kurang," katanya.
Ia mengatakan, namun untuk pemilih pemegang formulir A5 yang belum mendaftar di TPS manapun pada 17 April kemarin, tidak dapat menggunakan hak suaranya dalam PSL nanti.
"Meskipun mereka memegang formulir A5, namun belum mengisi daftar hadir pada formulir C7 di TPS manapun pada 17 April kemarin, maka tidak dapat ikut PSL," katanya.
Arjuna mengatakan, TPS yang direkomendasikan untuk PSL adalah TPS 07, 34, 35, 43, 65, 67, dan 116 di Desa Caturtunggal, dan TPS 10, 18, 116, dan 120 Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok.
"Serta TPS 25 dan 28 Desa Tirtomartani, Kecamatan Kalasan," katanya.
Baca juga: KPU DIY identifikasi pemilih yang berhak ikut PSL
Baca juga: Sejumlah TPS di Kalteng berpotensi lakukan PSU dan PSL
Baca juga: KPU Palembang laksanakan pemungutan suara lanjutan di dua TPS
"Penyelenggaraan PSL ini menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman karena adanya temuan pemilih yang sudah terdaftar di TPS tidak bisa memilih karena kehabisan surat suara," kata Komisioner KPU Kabupaten Sleman Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Indah Sri Wulandari di Sleman, Kamis.
Menurut dia, pihaknya juga sudah mengajukan anggaran ke KPU RI untuk penyelenggaraan PSL nanti.
"Pemungutan suara ulang (PSU) yang sudah dilaksanakan kemarin (Rabu 24/4) maupun PSL yang akan diselenggarakan Jumat (26/4) tentunya membawa konsekuensi membengkaknya anggaran," katanya.
Ia mengatakan, salah satu anggaran tersebut adalah untuk honor petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"Honor untuk KPPS pada penyelenggaraan PSU maupun PSL ini nilainya sama dengan saat bertugas pada pemungutan suara 17 April," katanya.
Bawaslu Kabupaten Sleman merekomendasikan kepada KPU Sleman untuk menyelenggarakan PSL di 13 TPS di Kabupaten Sleman.
"Kami merekomendasikan PSL karena adanya pemilih DPT, DPTb, dan DPK yang sudah mendaftarkan diri ke KPPS dan dicatat dalam formulir C7 namun tidak mendapatkan surat suara karena kurang," kata Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ikhsan Siregar.
Menurut dia, karena mereka sudah mendaftar dan mengisi daftar hadir atau C7 di KPPS maka tetap harus melakukan pemungutan suara.
"Prinsipnya adalah bagaimana menjaga dan menyelamatkan hak pilih, bagi mereka yang sudah terdaftar dalam formulir C7 namun tidak mendapatkan surat suara karena kurang," katanya.
Ia mengatakan, namun untuk pemilih pemegang formulir A5 yang belum mendaftar di TPS manapun pada 17 April kemarin, tidak dapat menggunakan hak suaranya dalam PSL nanti.
"Meskipun mereka memegang formulir A5, namun belum mengisi daftar hadir pada formulir C7 di TPS manapun pada 17 April kemarin, maka tidak dapat ikut PSL," katanya.
Arjuna mengatakan, TPS yang direkomendasikan untuk PSL adalah TPS 07, 34, 35, 43, 65, 67, dan 116 di Desa Caturtunggal, dan TPS 10, 18, 116, dan 120 Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok.
"Serta TPS 25 dan 28 Desa Tirtomartani, Kecamatan Kalasan," katanya.
Baca juga: KPU DIY identifikasi pemilih yang berhak ikut PSL
Baca juga: Sejumlah TPS di Kalteng berpotensi lakukan PSU dan PSL
Baca juga: KPU Palembang laksanakan pemungutan suara lanjutan di dua TPS
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019