Arosuka (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat menjadwalkan pemungutan suara ulang (PSU) di satu tempat pemungutan suara (TPS) Nagari Saniang Baka, Kecamatan X Koto Singkarak untuk pemilihan presiden dan DPR RI pada Jumat, 26 April 2019.
"Satu pemungutan suara ulang yang telah diputuskan tersebut di TPS 03, Nagari Saniang Baka dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 295 orang," kata Divisi Sosialisasi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Solok, Jons Mannedi, di Koto Baru, Rabu.
Ia mengatakan pemungutan suara ulang tersebut merupakan rekomendasi dari Pengawas TPS melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menemukan adanya warga KTP luar Kabupaten Solok yang memilih di Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pada saat pemungutan suara, warga itu mendapatkan surat suara pemilu presiden dan DPR RI.
"Berdasarkan hal tersebut Bawaslu merekomendasikan dilakukan PSU," katanya lagi.
Pihaknya mempersiapkan logistik pemungutan ulang di TPS tersebut serta mensosialisasikannya kepada masyarakat.
"Kemarin, kami melaksanakan rapat dengan pemangku kepentingan terkait hal ini, dan pada saat itu kami langsung meminta agar membantu mensosialisasikannya," ujarnya pula.
Pihaknya juga akan memberikan C6 atau undangan memilih kepada DPT dengan tujuan untuk memberitahukan akan ada pemilihan ulang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Afri Memori mengatakan hingga saat ini pihaknya baru menemukan satu TPS yang perlu dilakukan pemungutan suara ulang.
Untuk melancarkan pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut, pihaknya mengawasi rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh KPU setempat.
"Kami juga mengantisipasi pelanggaran politik uang, apalagi ini merupakan pemungutan suara ulang," ujarnya pula.
Ia mengimbau bagi warga yang menemukan pihak yang melakukan politik uang, maka diminta untuk segera melaporkan kepada pihaknya.
"Satu pemungutan suara ulang yang telah diputuskan tersebut di TPS 03, Nagari Saniang Baka dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 295 orang," kata Divisi Sosialisasi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Solok, Jons Mannedi, di Koto Baru, Rabu.
Ia mengatakan pemungutan suara ulang tersebut merupakan rekomendasi dari Pengawas TPS melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menemukan adanya warga KTP luar Kabupaten Solok yang memilih di Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pada saat pemungutan suara, warga itu mendapatkan surat suara pemilu presiden dan DPR RI.
"Berdasarkan hal tersebut Bawaslu merekomendasikan dilakukan PSU," katanya lagi.
Pihaknya mempersiapkan logistik pemungutan ulang di TPS tersebut serta mensosialisasikannya kepada masyarakat.
"Kemarin, kami melaksanakan rapat dengan pemangku kepentingan terkait hal ini, dan pada saat itu kami langsung meminta agar membantu mensosialisasikannya," ujarnya pula.
Pihaknya juga akan memberikan C6 atau undangan memilih kepada DPT dengan tujuan untuk memberitahukan akan ada pemilihan ulang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Afri Memori mengatakan hingga saat ini pihaknya baru menemukan satu TPS yang perlu dilakukan pemungutan suara ulang.
Untuk melancarkan pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut, pihaknya mengawasi rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh KPU setempat.
"Kami juga mengantisipasi pelanggaran politik uang, apalagi ini merupakan pemungutan suara ulang," ujarnya pula.
Ia mengimbau bagi warga yang menemukan pihak yang melakukan politik uang, maka diminta untuk segera melaporkan kepada pihaknya.
Pewarta: Syahrul Rahmat
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019