Kami ingatkan kepada KPU Tanjungpinang batas waktu penyelesaian rekapitulasi suara harus sesuai tahapan pemiluTanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengingatkan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan agar selesai tepat waktu.
Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Maryamah, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, waktu untuk menyelesaikan rekapitulasi suara hanya 10 hari, sementara sampai sekarang terutama di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjungpinang Timur baru menyelesaikan rekapitulasi suara dua kelurahan.
"Dua hari kerja baru diselesaikan rekapitulasi untuk 9 TPS pada dua kelurahan yakni Melayu Kota Piring dan Kijang Kencana," ujarnya.
Di PPK Tanjungpinang Timur terdapat 221 TPS, sementara rekapitulasi suara belum mencapai 30 TPS, padahal sudah hampir lima hari kerja. Di PPK itu, kata dia rekapitulasi suara dilakukan pada dua tempat.
Hari ini ditambah satu ruangan di PPK Tanjungpinang Timur untuk rapat rekapitulasi suara.
"Kerjanya sangat lambat, ditambah pula cukup banyak yang mengajukan keberatan. Pukul 23.00 WIB sudah selesai proses rekapitulasi suara," katanya.
Maryamah minta KPU Tanjungpinang untuk mengatur waktu dengan baik, dan mengerahkan petugas yang dapat bekerja secara maksimal sehingga rekapitulasi suara dapat diselesaikan tepat waktu.
Ia menyontohkan rekapitulasi suara di Kecamatan Tanjungpinang Barat dapat dilakukan secara cepat. Manajemen waktu, dan penyelesaian permasalahan di Tanjungpinang Barat cukup efektif sehingga potensial rekapitulasi suara cepat selesai.
"Kami ingatkan kepada KPU Tanjungpinang batas waktu penyelesaian rekapitulasi suara harus sesuai tahapan pemilu," tegasnya.
Sejauh ini, kata dia belum terdapat pelanggaran pemilu dalam proses rekapitulasi suara. Namun Bawaslu Tanjungpinang beserta jajarannya tetap melakukan pengawasan secara maksimal.
"Jangan sampai ada pihak yang dirugikan akibat kelalaian ataupun kesengajaan dalam proses ini," katanya.
Ia juga menegaskan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang pada empat TPS di Kecamatan Bukit Bestari dan satu TPS di Kecamatan Tanjungpinang.
"Sabtu pekan ini akan dilaksanakan pemungutan suara ulang pada lima TPS, kami berharap seluruh pihak turut mengawasinya," ujarnya.
Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution mengatakan PPK Tanjungpinang Timur baru menyelesaikan rekapitulasi suara untuk Kelurahan Kampung Bulang.
"Proses rekapitulasi suara masih berlangsung. Berdasarkan tahapan pemilu, rekapitulasi suara harus selesai 4 Mei 2019," katanya.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019