Ambon (ANTARA) -
KPU Maluku menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS di Kabupaten Kepulauan Aru dan di Kabupaten Maluku Barat Daya pada 27 April 2019.
"PSU dilakukan tanggal 27 April di Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kepulauan Aru, sedangkan potensi PSU ada di Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, dan Kabupaten Seram Bagian Timur yang totalnya ada empat TPS," kata Ketua KPU Maluku Samsul Kubangun di Ambon, Rabu.
Menurut dia, penetapan PSU itu merupakan hasil pemeriksaan pengawas TPS yang disampaikan ke KPPS dan diteruskan ke PPK hingga tingkat KPU kabupaten/kota, sehingga ada dua kabupaten yang melakukan PSU yaitu di Kabupaten Kepulauan Aru serta Kabupaten Maluku Barat Daya.
"PSU dilakukan tanggal 27 April karena berkaitan dengan ketersediaan surat suara sebanyak 1.000 lembar per jenis dan soal waktu paling lambat sepuluh hari setelah pemungutan suara pada 17 April," katanya.
Untuk menetapkan dilakukannya PSU di sebuah TPS, menurut dia, harus ada kajian terlebih dahulu sebab rekomendasi itu sesuai hasil penelitian pengawas TPS dan disampaikan ke KPPS secara berjenjang sampai di KPU provinsi, dan bila memenuhi unsur maka ditetapkanlah PSU.
"Mengenai surat suara tercoblos di Kabupaten SBT, yang kita tahu ada PSL pada 24 TPS tersebar di Kecamatan Werinama serta Tutuktelu, serta ada 74 TPS yang penghitungan lanjutan sebab penghitungan suaranya sudah selesai," ujarnya.
Begitu pula dengan 20 TPS di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dilaksanakan kemarin berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara lanjutan, namun masih ada satu TPS yang belum bisa dilakukan PSL sebab kurangnya surat suara.
Ia mengatakan, disebut lanjutan karena sebagian tahapannya sudah dilaksanakan, misalnya KPPS sudah siap dan surat undangan sudah disebarkan.
PSU di TPS dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas TPS di setiap tempat pemungutan suara berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 3 terkait pemungutan suara, serta berkaitan dengan pengawasan
"Jadi ada empat komponen di antaranya pembukaan kotak suara tidak sesuai dengan prosedur, KPPS memberikan tanda pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tidak memiliki KTP elektronik tetapi menggunakan hak pilihnya," kata Samsul.
KPU Maluku menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS di Kabupaten Kepulauan Aru dan di Kabupaten Maluku Barat Daya pada 27 April 2019.
"PSU dilakukan tanggal 27 April di Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kepulauan Aru, sedangkan potensi PSU ada di Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, dan Kabupaten Seram Bagian Timur yang totalnya ada empat TPS," kata Ketua KPU Maluku Samsul Kubangun di Ambon, Rabu.
Menurut dia, penetapan PSU itu merupakan hasil pemeriksaan pengawas TPS yang disampaikan ke KPPS dan diteruskan ke PPK hingga tingkat KPU kabupaten/kota, sehingga ada dua kabupaten yang melakukan PSU yaitu di Kabupaten Kepulauan Aru serta Kabupaten Maluku Barat Daya.
"PSU dilakukan tanggal 27 April karena berkaitan dengan ketersediaan surat suara sebanyak 1.000 lembar per jenis dan soal waktu paling lambat sepuluh hari setelah pemungutan suara pada 17 April," katanya.
Untuk menetapkan dilakukannya PSU di sebuah TPS, menurut dia, harus ada kajian terlebih dahulu sebab rekomendasi itu sesuai hasil penelitian pengawas TPS dan disampaikan ke KPPS secara berjenjang sampai di KPU provinsi, dan bila memenuhi unsur maka ditetapkanlah PSU.
"Mengenai surat suara tercoblos di Kabupaten SBT, yang kita tahu ada PSL pada 24 TPS tersebar di Kecamatan Werinama serta Tutuktelu, serta ada 74 TPS yang penghitungan lanjutan sebab penghitungan suaranya sudah selesai," ujarnya.
Begitu pula dengan 20 TPS di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dilaksanakan kemarin berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara lanjutan, namun masih ada satu TPS yang belum bisa dilakukan PSL sebab kurangnya surat suara.
Ia mengatakan, disebut lanjutan karena sebagian tahapannya sudah dilaksanakan, misalnya KPPS sudah siap dan surat undangan sudah disebarkan.
PSU di TPS dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas TPS di setiap tempat pemungutan suara berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 3 terkait pemungutan suara, serta berkaitan dengan pengawasan
"Jadi ada empat komponen di antaranya pembukaan kotak suara tidak sesuai dengan prosedur, KPPS memberikan tanda pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tidak memiliki KTP elektronik tetapi menggunakan hak pilihnya," kata Samsul.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019