bekerja 24 jam penuh tanpa istirahat bisa menyebabkan stress tinggi
Denpasar (ANTARA) - Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengevaluasi proses penyelenggaraan pemilihan umum 2019 agar tidak menugaskan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bekerja selama 24 jam penuh karena sangat berbahaya bagi kesehatan.
“Saya kira memang ini seharusnya diperhatikan, tidak mungkin kita itu bekerja 24 jam,” kata Nila usai meninjau pabrik rapid test Kimia Farma di Denpasar, Selasa, menanggapi banyaknya petugas KPPS yang meninggal dan masuk rumah sakit karena kelelahan bertugas.
Menurut dia, seharusnya persiapan bisa lebih matang dengan menugaskan anggota KPPS bekerja secara bergantian sesuai waktu kerja yang sudah disepakati sebelumnya.
Menkes menyebut beberapa alasan yang menyebabkan meninggalnya anggota KPPS bisa dikarenakan kondisi kelelahan, tidak beristirahat, dan yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit sebelumnya.
Nila mencontohkan apabila seorang petugas memiliki riwayat hipertensi dan bekerja 24 jam penuh tanpa istirahat, ditambah lagi tidak mengonsumsi obat, bisa menyebabkan stress tinggi hingga bisa menyebabkan berbagai serangan penyakit.
Menkes Nila juga telah mengirimkan surat kepada dinas kesehatan tiap daerah untuk segera menangani pasien yang merupakan petugas KPPS untuk terus menjaga kondisi kesehatan mereka.
Komisi Pemilihan Umum menginformasikan hingga saat ini terdapat 119 orang petugas KPPS yang meninggal dunia, 548 sakit yang tersebar di 25 provinsi, diduga kelelahan dalam melaksanakan tugas.
Sebelumnya Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia Prof Dr Jimly Asshiddiqie mengatakan pemilu serentak di Indonesia adalah pemilu paling rumit di dunia karena menyelenggarakan lima pemilihan secara bersamaan.
Dalam mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019, dia menyarankan agar pemilihan serentak dilakukan secara berjenjang dan bertahap dalam beberapa waktu.
Jimly menyarankan agar memisahkan penyelenggaraan pemilihan sesuai dengan representasi kedaerahan, yaitu pemilu presiden dengan DPR RI, pemilihan gubernur dengan DPRD provinsi dan DPD, pemilihan bupati-walikota dengan DPRD kabupaten-kota.
Baca juga: KPPS yang tertimpa musibah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Pengamat: Jangan lagi tenaga KPPS terforsir secara mental dan fisik
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019