Menkeu: Santunan petugas KPPS meninggal bisa diakomodasi

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang kabinet paripurna dengan topik ketersediaan anggaran dan pagu indikatif di Istana Bogor, Selasa (23/4/2019) (Joko Susilo)
Bogor (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan santunan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dapat diakomodasi melalui standar biaya yang tidak biasa.

"Usulan untuk mendapatkan tunjangan, saya sudah mengecek, kemungkinan kita bisa mengakomodasi melalui standar biaya yang tidak biasa," kata Mulyani usai mengikuti sidang kabinet paripurna dengan topik ketersediaan anggaran dan pagu indikatif di Istana Bogor, Selasa.

Namun Menkeu menyatakan pihaknya akan melihat berapa kebutuhan dan selanjutnya akan memutuskan nilai santunan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Dalam kesempatan ini, Mulyani juga menyampaikan belasungkawa kepada korban-korban para petugas yang melaksanakan tugas penting di dalam menjaga pemilu adil, aman dan akuntabel.

Dalam pemberitaan sebelumnya, KPU RI membahas besaran dan mekanisme santunan yang akan diberikan kepada anggota KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada hari pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2019.

Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Minggu malam, mengatakan KPU masih mendata jumlah keseluruhan anggota KPPS yang meninggal maupun yang sakit.

Selain mengupdate informasi jumlah, KPU juga akan membahas mekanisme penyaluran santunan bagi anggota KPPS yang meninggal, kecelakaan maupun yang sakit.

"Kita akan bahas berapa besarannya dan dari mana sumber anggaran yang akan diambil untuk santunan ini, mekanisme penyaluran juga harus ditetapkan," kata Arief.

Ia mengatakan jauh sebelum pemilu berlangsung KPU RI telah mengajukan usulan asuransi untuk anggota KPPS tetapi ditolak.

Setelah tahapan pemilu berjalan, dan ditemukan banyak kejadian anggota KPPS yang meninggal, KPU RI kembali mengusulkan.

"Tapi bentuknya tidak lagi asuransi, tapi santunan," kata Arief.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Wapres tegaskan oknum caleg pembakar kotak suara langgar hukum Sebelumnya

Wapres tegaskan oknum caleg pembakar kotak suara langgar hukum

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024