Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai Pemilu perlu dipisah untuk mencegah timbulnya korban jiwa di pesta demokrasi yang akan datang.
"Coba deh yang meninggal saja, kita berdoa supaya ditenangkan, kan hampir 100 orang. Apa itu diteruskan lagi supaya 5 tahun lagi ada meninggal ratusan orang karena kelebihan, karena capek, karena menghitung lama," kata Wapres JK usai melakukan kunjungan ke PT Kawasan Berikat Nusantara di Cakung, Jakarta, pada Selasa.
Menurut Wapres, kinerja petugas KPPS dan aparat Polri dalam proses Pemilu harus lebih proporsional.
Dia menjelaskan peraturan tentang Pemilu perlu direvisi. Dengan berkaca kepada banyaknya petugas yang gugur karena bekerja dalam proses Pemilu serentak, Wapres menilai DPR dapat merevisi undang-undang yang berkaitan dengan Pemilu.
Pelaksanaan pemilu serentak 2019 merupakan perintah putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang kemudian diatur pada UU 7 tahun 2017.
"Ya masih, kalau DPR sudah memutuskan, Mahkamah Konstitusi juga melihat kenyataan, polisi berapa meninggal, KPPS berapa meninggal, semoga dirahmati Allah atas segala jasa-jasanya. Apa itu mau dibiarkan?" kata JK.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebutkan hingga Senin malam (22/4/2019), jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia sebanyak 91 orang tersebar di 19 provinsi, sementara 374 petugas sakit.
Sementara jumlah polisi yang gugur dalam tugas pengamanan pemilu sebanyak 15 orang.
Baca juga: Banyak petugas gugur, Wapres nilai perlu evaluasi Pemilu 2019
Baca juga: Wapres optimistis kondisi Indonesia tetap aman
"Coba deh yang meninggal saja, kita berdoa supaya ditenangkan, kan hampir 100 orang. Apa itu diteruskan lagi supaya 5 tahun lagi ada meninggal ratusan orang karena kelebihan, karena capek, karena menghitung lama," kata Wapres JK usai melakukan kunjungan ke PT Kawasan Berikat Nusantara di Cakung, Jakarta, pada Selasa.
Menurut Wapres, kinerja petugas KPPS dan aparat Polri dalam proses Pemilu harus lebih proporsional.
Dia menjelaskan peraturan tentang Pemilu perlu direvisi. Dengan berkaca kepada banyaknya petugas yang gugur karena bekerja dalam proses Pemilu serentak, Wapres menilai DPR dapat merevisi undang-undang yang berkaitan dengan Pemilu.
Pelaksanaan pemilu serentak 2019 merupakan perintah putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang kemudian diatur pada UU 7 tahun 2017.
"Ya masih, kalau DPR sudah memutuskan, Mahkamah Konstitusi juga melihat kenyataan, polisi berapa meninggal, KPPS berapa meninggal, semoga dirahmati Allah atas segala jasa-jasanya. Apa itu mau dibiarkan?" kata JK.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebutkan hingga Senin malam (22/4/2019), jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia sebanyak 91 orang tersebar di 19 provinsi, sementara 374 petugas sakit.
Sementara jumlah polisi yang gugur dalam tugas pengamanan pemilu sebanyak 15 orang.
Baca juga: Banyak petugas gugur, Wapres nilai perlu evaluasi Pemilu 2019
Baca juga: Wapres optimistis kondisi Indonesia tetap aman
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019