pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Ratna kasihan pada Tompi dan Rocky jadi saksi kasusnya

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Penyanyi yang juga dokter bedah estetika Teuku Adifitrian atau Tompi (kanan) berjabat tangan dengan Akademisi Rocky Gerung (kiri) sebelum memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/4/2019. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengaku kasihan pada penyanyi Tompi dan aktivis Rocky Gerung yang menjadi saksi dalam kasusnya.

Ratna yang tiba di Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.55 WIB, merasa kasihan pada kedua orang itu bukan karena kesaksiannya karena menurutnya kesaksian mereka benar seluruhnya walau menurutnya itu tidak penting.

"Karena yang disangkakan ke saya adalah keonaran, nggak ada hubungannya dengan mereka berdua, kasihan aja keduanya dipaksa-paksa hadir untuk sesuatu yang tidak harusnya relevan," kata Ratna di depan Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, Ratna menilai seluruh kesaksian keduanya tidak ada yang memberatkan dirinya karena menurut dia semua hal itu tidak ada kaitannya.

"Karena kasus yang disangkakan ke saya keonaran dan itu nggak ada hubungannya dengan mereka," ucap dia menambahkan.

Sebelumnya, dokter bedah plastik sekaligus penyanyi Teuku Adifitrian atau Tompi dan aktivis Rocky Gerung dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi saksi pada persidangan kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang dilakukan oleh terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Selasa ini.

Pada sidang sebelumnya, majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap saksi, yaitu Dahnil Anzar Simanjuntak, dan dua mahasiswa yang unjuk rasa, yakni Chairullah dan Harjono.

Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Dua anggota PPK di Nunukan alami kecelakaan hari H pencoblosan Sebelumnya

Dua anggota PPK di Nunukan alami kecelakaan hari H pencoblosan

Bawaslu jelaskan Jokowi tak langgar netralitas soal bansos di Banten Selanjutnya

Bawaslu jelaskan Jokowi tak langgar netralitas soal bansos di Banten