pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

KPU Makassar jadwalkan PSU 27 April 2019

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar, Gunawan Mashar memberikan penjelasan kepada wartawan di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/4/2019). ANTARA FOTO/Darwin Fatir. 
Semua TPS yang direkomendasikan belum tentu dilaksanakan PSU, selain itu masih ada hasil kajian dan telaah seperti apa masalahnya. Bila itu masuk unsur maka dilakukan PSU, ujarnya
Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Sulawesi Selatan, menjadwalkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah kecamatan yang terindikasi melanggar aturan pelaksanaan pencoblosan Rabu, 17 April 2019

"Sebentar kami akan rapat pleno berkaitan dengan rekomendasi yang dilayangkan panwaslu kecamatan. Rencana 27 April dilaksanakan atau sesuai aturan 10 hari setelah pencoblosan pemilu," tutur Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar di kantornya, Senin.

Meski telah dijadwalkan, namun tidak semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) kecamatan yang dimaksud dilaksanakan PSU tetapi dilihat mana yang masuk dugaan pelanggaran serta hasil dari analisis.

"Semua TPS yang direkomendasikan belum tentu dilaksanakan PSU, selain itu masih ada hasil kajian dan telaah seperti apa masalahnya. Bila itu masuk unsur maka dilakukan PSU," ujarnya.

Mengenai dugaan kasus pelanggaran di TPS, kata dia, rata-rata adalah orang yang mencoblos menggunakan KTP elektronik tapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sulsel maupun Daftar Pemilih tambahan (DPTb) serta Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Dalam aturannya harus diulang, satu surat suara saja yang tercoblos semua harus diulang. Tetapi kita lihat dulu kasusnya apakah hanya satu surat yang tercoblos atau lima surat suara," ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini.

Terkait kesiapan pelaksaan PSU, mantan Ketua AJI Makassar ini mengemukakan, pihaknya telah menyiapkan masing-masing 1.000 surat suara dari lima surat suara yang akan dicoblos pemilih. Kalaupun nantinya kurang maka akan berkoordinasi dengan percetakan.

"Untuk kelengkapan PSU akan kami siapkan setelah rapat pleno yang dibutuhkan di TPS yang melaksanakan PSU. KPU Makassar juga berupaya memanggil kembali pemilih dengan surat undangan berupa formulir C6 agar mencoblos ulang di TPS yang bermasalah," tambahnya.

Di tempat terpisah, Komisioner Divisi Pengawasan Partisipatif Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Zulfikarnain menyebutkan, berdasarkan laporan yang masuk ada empat kecamatan yang berpotensi dilaksanakan PSU.

Kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Panakukang, di TPS 06 Kelurahan Pandang, dan TPS 44 Kelurahan Masale. Selanjutnya di TPS 11, Kelurahan Mariso, TPS 15 Kelurahan Lette dan TPS 02 di Kelurahan Kampung Buyang, Kecamatan Mariso.

Kemudian di TPS 02 dan TPS 20 Kelurahan Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate. Dan Kecamatan Manggala di TPS 02 Kelurahan Manggala, serta tiga TPS di Kelurahan Biring Romang yakni TPS 12, TPS 16 dan TPS 19.

"Ada lima TPS yang kita rekomendasikan untuk dilaksanakan PSU seperti di Kecamatan Panakukang dan Kecamatan Mariso. Sedangkan untuk Kecamatan Tamalate serta Manggala sedang kami telaah," ungkapnya.

Mengenai dengan jadwal PSU, kata dia, masih menunggu jadwal dari KPU, sebab itu merupakan kewenangannya setelah dilaporkan dan hasil dari kajian dugaan pelanggaran itu.

Jenis pelanggaran yang terjadi di berbagai TPS, ungkapnya, adalah penggunaan KTP-el yang tidak sesuai daerah domisili pemilih serta adanya tekanan-tekanan dari pemilih kepada penyelenggara KPPS di TPS setempat.

"Soal teknisnya kapan dan dimana di laksanakan PSU itu adalah kewenangan KPU, mereka yang memutuskan. Tentang pelanggaran itu rata-rata kasusnya memiliki e-KTP tapi tidak berdomisili di tempat mereka memilih," tambahnya.
Seorang pemilih lansia diatas kursi roda bersiap menyalurkan hak pilihnya di TPS jalan Somba, Kecamatan Wajo, Makassar pada 17 April 2019. ANTARA FOTO/Dok. Darwin Fatir.
Pewarta:
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019
Pakar: pelaksanaan Pileg dan Pilpres sebaiknya terpisah Sebelumnya

Pakar: pelaksanaan Pileg dan Pilpres sebaiknya terpisah

Khofifah optimistis putusan MK tak ubah hasil Pilpres 2024 Selanjutnya

Khofifah optimistis putusan MK tak ubah hasil Pilpres 2024