Padang Aro (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solok Selatan, Sumatera Barat, kembali merekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara sehingga bertambah menjadi 14 TPS.
Ketua Bawaslu Solok Selatan M Ansyar, di Padang Aro, Senin, mengatakan, tambahan Pemungutan Suara Ulang berada di Kecamatan Sungai Pagu dua yaitu TPS 10 Koto Baru dan 13 Pasir Talang.
"Setelah dilakukan penelitian di lapangan ditemukan pemilih di TPS 10 Koto Baru dan 13 Pasir Talang menggunakan identitas luar daerah untuk memilih dan itu menyalahi aturan sehingga direkomendasikan PSU," katanya.
Sebelumnya Bawaslu sudah merekomendasikan PSU di 12 TPS yang tersebar di tiga Kecamatan dengan rincian tujuh di Sangir, tiga Pauah Duo dan dua di Koto Parik Gadang Diateh.
Rekomendasi PSU diberikan untuk Kecamatan Sangir tersebar di tiga Nagari yaitu Lubuak Gadang berada di TPS 09, 12, 13, 27, Lubuak Gadang Selatan di TPS 15, 32 dan Lubuak Gadang Utara di TPS 12.
Selanjutnya di Kecamatan Pauah Duo di dua Nagari yaitu Pauah Duo di TPS 01, 02, dan Luak Kapau TPS 07.
Seterusnya Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh berada di Nagari Pakan Rabaa Timur di TPS 04 dan Pakan Rabaa TPS 08.
Sesuai pasal 549 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam Undang-Undang ini telah terpenuhi, anggota KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
Sedangkan pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita mengatakan, akan melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan PSU.
"Rencana PSU kami laksanakan Sabtu (22/4) atau batas waktu terakhir," ujarnya.
Dia mengatakan, sebelum melakukan PSU pihaknya terlebih dahulu melakukan verifikasi di lapangan dan mendatangi semua petugas di TPS yang bersangkutan.
Untuk surat pemberitahuan pemilihan ulang katanya, akan diberikan kepada masyarakat selambat-lambatnya Kamis (25/4) dan langsung diumumkan.
Ketua Bawaslu Solok Selatan M Ansyar, di Padang Aro, Senin, mengatakan, tambahan Pemungutan Suara Ulang berada di Kecamatan Sungai Pagu dua yaitu TPS 10 Koto Baru dan 13 Pasir Talang.
"Setelah dilakukan penelitian di lapangan ditemukan pemilih di TPS 10 Koto Baru dan 13 Pasir Talang menggunakan identitas luar daerah untuk memilih dan itu menyalahi aturan sehingga direkomendasikan PSU," katanya.
Sebelumnya Bawaslu sudah merekomendasikan PSU di 12 TPS yang tersebar di tiga Kecamatan dengan rincian tujuh di Sangir, tiga Pauah Duo dan dua di Koto Parik Gadang Diateh.
Rekomendasi PSU diberikan untuk Kecamatan Sangir tersebar di tiga Nagari yaitu Lubuak Gadang berada di TPS 09, 12, 13, 27, Lubuak Gadang Selatan di TPS 15, 32 dan Lubuak Gadang Utara di TPS 12.
Selanjutnya di Kecamatan Pauah Duo di dua Nagari yaitu Pauah Duo di TPS 01, 02, dan Luak Kapau TPS 07.
Seterusnya Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh berada di Nagari Pakan Rabaa Timur di TPS 04 dan Pakan Rabaa TPS 08.
Sesuai pasal 549 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam Undang-Undang ini telah terpenuhi, anggota KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
Sedangkan pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita mengatakan, akan melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan PSU.
"Rencana PSU kami laksanakan Sabtu (22/4) atau batas waktu terakhir," ujarnya.
Dia mengatakan, sebelum melakukan PSU pihaknya terlebih dahulu melakukan verifikasi di lapangan dan mendatangi semua petugas di TPS yang bersangkutan.
Untuk surat pemberitahuan pemilihan ulang katanya, akan diberikan kepada masyarakat selambat-lambatnya Kamis (25/4) dan langsung diumumkan.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019