Surabaya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya menilai laporan dari lima partai politik dan seorang caleg DPR RI terkait adanya kecurangan berupa penggelembungan suara pada pemilu 2019 belum cukup bukti.
"Kelengkapan alat bukti yang belum ada. Tetap akan ditindaklanjuti, tapi kami perlu kelengkapan berkas laporannya," kata Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, Komisioner Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyya kepada Antara di Surabaya, Minggu.
Diketahui sekitar lima partai politik di Kota Surabaya dan seorang caleg DPR RI telah melaporkan adanya kecurangan berupa penggelembungan suara pada ratusan tempat pemungutan suara saat penghitungan suara pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya pada Rabu (20/4).
Lima parpol tersebut adalah DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya, DPC Partai Gerindra Surabaya, DPC Partai Hanura Surabaya, DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Surabaya, DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan caleg DPR RI dari Partai Golkar Abraham Sridjaja.
Saat ditanya kelengkapan alat bukti apa saja yang kurang lengkap, Yaqub mengatakan alat bukti tersebut berupa catatan hasil penghitungan suara berupa salinan Form C1 maupun C1 Plano yang dianggap bermasalah itu.
"Kemarin pada saat melapor ke Bawaslu tidak menyertakan Form C1," katanya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Surabaya Musyafak Rouf saat dikonfirmasi belum menanggapi soal alat bukti yang kurang tersebut. Saat dihubungi melalui pesan whatsapp hanya dibaca saja, namun tidak menjawabnya.
Musyafak sebelumnya mengatakan berdasarkan laporan saksi atas bukti Form C1, telah ditemukan adanya dugaan kecurangan atau pelanggaran pemilu 2019 berupa penggelembungan perolehan suara sah oleh partai peserta pemilu tertentu, pengurangan perolehan suara sah oleh partai peserta pemilu tertentu, kesalahan dalam penjumlahan atau rekapitulasi suara sah, jumlah suara keseluruhan melebihi jumlah Daftar Pemiih Tetap (DPT) dan perbedaan data hasil penghitungan suara antara C1 Plano dan salinan Form C1.
"Kecurangan tersebut, terjadi di hampir semua TPS pada daerah pemilihan di Kota Surabaya dan hanya dapat terjadi dengan dengan bantuan dari penyelenggara pemilu di TPS," katanya.
Akibatnya, lanjut dia, beberapa Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu dan Caleg DPRD Kota Surabaya, DPRD Jatim serta DPR RI yang ada di dapil Kota Surabaya menjadi korban atas dugaan kecurangan atau pelanggaran pemilu tersebut.
Musyafak menyebut daftar Form C1 yang salah hitung untuk tingkat DPRD Surabaya ada di 90 TPS yang tersebar di Daerah Pemilihan (Dapil) 1, 2 dan 3, dan tingkat DPRD Jatim untuk dapil Jatim 1 ada sekitar 117 TPS yang tersebar di Surabaya.
"Kelengkapan alat bukti yang belum ada. Tetap akan ditindaklanjuti, tapi kami perlu kelengkapan berkas laporannya," kata Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, Komisioner Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyya kepada Antara di Surabaya, Minggu.
Diketahui sekitar lima partai politik di Kota Surabaya dan seorang caleg DPR RI telah melaporkan adanya kecurangan berupa penggelembungan suara pada ratusan tempat pemungutan suara saat penghitungan suara pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya pada Rabu (20/4).
Lima parpol tersebut adalah DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya, DPC Partai Gerindra Surabaya, DPC Partai Hanura Surabaya, DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Surabaya, DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan caleg DPR RI dari Partai Golkar Abraham Sridjaja.
Saat ditanya kelengkapan alat bukti apa saja yang kurang lengkap, Yaqub mengatakan alat bukti tersebut berupa catatan hasil penghitungan suara berupa salinan Form C1 maupun C1 Plano yang dianggap bermasalah itu.
"Kemarin pada saat melapor ke Bawaslu tidak menyertakan Form C1," katanya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Surabaya Musyafak Rouf saat dikonfirmasi belum menanggapi soal alat bukti yang kurang tersebut. Saat dihubungi melalui pesan whatsapp hanya dibaca saja, namun tidak menjawabnya.
Musyafak sebelumnya mengatakan berdasarkan laporan saksi atas bukti Form C1, telah ditemukan adanya dugaan kecurangan atau pelanggaran pemilu 2019 berupa penggelembungan perolehan suara sah oleh partai peserta pemilu tertentu, pengurangan perolehan suara sah oleh partai peserta pemilu tertentu, kesalahan dalam penjumlahan atau rekapitulasi suara sah, jumlah suara keseluruhan melebihi jumlah Daftar Pemiih Tetap (DPT) dan perbedaan data hasil penghitungan suara antara C1 Plano dan salinan Form C1.
"Kecurangan tersebut, terjadi di hampir semua TPS pada daerah pemilihan di Kota Surabaya dan hanya dapat terjadi dengan dengan bantuan dari penyelenggara pemilu di TPS," katanya.
Akibatnya, lanjut dia, beberapa Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu dan Caleg DPRD Kota Surabaya, DPRD Jatim serta DPR RI yang ada di dapil Kota Surabaya menjadi korban atas dugaan kecurangan atau pelanggaran pemilu tersebut.
Musyafak menyebut daftar Form C1 yang salah hitung untuk tingkat DPRD Surabaya ada di 90 TPS yang tersebar di Daerah Pemilihan (Dapil) 1, 2 dan 3, dan tingkat DPRD Jatim untuk dapil Jatim 1 ada sekitar 117 TPS yang tersebar di Surabaya.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019