Ambon (ANTARA) - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1, 2 dan TPS 3 di Desa Weduar, Kabupaten Maluku Tenggara akibat dibakarnya 15 kotak dan surat suara oleh seorang oknum calon legislatif setempat tergantung hasil investigasi di lapangan.
"Bawaslu Malra sementara memproses kasus pembakaran 15 kotak dan surat suara di Kabupaten Maluku Tenggara oleh sejumlah pelaku," kata Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely di Ambon, Sabtu,
Dikatakan, untuk sementara pihaknya masih menunggu hasil investigasi di lapangan seperti apa.
Namun sebagai informasi, hasil investigasi tersebut akan langsung dibahas pada tingkat sentra Gakumdu Malra.
Sementara Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat mengatakan, pelaku pembakaran belasan kotak suara sudah teridentifikasi dan pengumpulan alat bukti saat ini sedang berlangsung.
"Namun untuk penindakannya diperlukan perhitungan situasi dan kondisi setempat," katanya.
Untuk diketahui, seorang oknum caleg DPRD Provinsi Maluku asal dapil Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, dan Kabupaten Kepulauan Aru berinisial LPR diduga telah melakukan aksi pembakaran 15 kotak dan surat suara di Desa Ohoi Weduar (Malra).
Aksi yang dilakukan pada Jumat, (19/4) itu diduga karena merasa surat suara yang didapatkannya tidak signifikan sehingga pelaku datang ke Kantor PPK Kei Besar Selatan menuntut kehadiran Ketua PPK, Nurdin Ohoitenan untuk dapat menjelaskan formulir C-1 jumlah suara yang diperoleh dirinya.
Hal itu terjadi karena pelaku menduga suara yang diraih telah dialihkan kepada caleg lain yang separtai dengan dirinya, sebab jumlah perolehan suaranya sudah tidak sesuai dengan hasil di TPS 2 Desa Weduar.
Ketua PPK Nurdin tidak hadir karenanya pelaku bersama beberapa pendukungnya masuk ke kantor sekretariat PPK mengambil kotak suara TPS 2 untuk pemilihan caleg kabupaten dan menghamburkannya di jalan.
Bosan menunggu kehadiran ketua PPK, pelaku kembali masuk ke dalam ruangan dan mengambil sisa kotak suara berisi suara TPS 1,2, dan 3 Desa Weduar lalu membakarnya.
Baca juga: Polda Jambi selidiki pembakaran 15 kotak suara di Sungai Penuh
Baca juga: 28 orang diperiksa terkait pembakaran kotak suara
"Bawaslu Malra sementara memproses kasus pembakaran 15 kotak dan surat suara di Kabupaten Maluku Tenggara oleh sejumlah pelaku," kata Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely di Ambon, Sabtu,
Dikatakan, untuk sementara pihaknya masih menunggu hasil investigasi di lapangan seperti apa.
Namun sebagai informasi, hasil investigasi tersebut akan langsung dibahas pada tingkat sentra Gakumdu Malra.
Sementara Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat mengatakan, pelaku pembakaran belasan kotak suara sudah teridentifikasi dan pengumpulan alat bukti saat ini sedang berlangsung.
"Namun untuk penindakannya diperlukan perhitungan situasi dan kondisi setempat," katanya.
Untuk diketahui, seorang oknum caleg DPRD Provinsi Maluku asal dapil Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, dan Kabupaten Kepulauan Aru berinisial LPR diduga telah melakukan aksi pembakaran 15 kotak dan surat suara di Desa Ohoi Weduar (Malra).
Aksi yang dilakukan pada Jumat, (19/4) itu diduga karena merasa surat suara yang didapatkannya tidak signifikan sehingga pelaku datang ke Kantor PPK Kei Besar Selatan menuntut kehadiran Ketua PPK, Nurdin Ohoitenan untuk dapat menjelaskan formulir C-1 jumlah suara yang diperoleh dirinya.
Hal itu terjadi karena pelaku menduga suara yang diraih telah dialihkan kepada caleg lain yang separtai dengan dirinya, sebab jumlah perolehan suaranya sudah tidak sesuai dengan hasil di TPS 2 Desa Weduar.
Ketua PPK Nurdin tidak hadir karenanya pelaku bersama beberapa pendukungnya masuk ke kantor sekretariat PPK mengambil kotak suara TPS 2 untuk pemilihan caleg kabupaten dan menghamburkannya di jalan.
Bosan menunggu kehadiran ketua PPK, pelaku kembali masuk ke dalam ruangan dan mengambil sisa kotak suara berisi suara TPS 1,2, dan 3 Desa Weduar lalu membakarnya.
Baca juga: Polda Jambi selidiki pembakaran 15 kotak suara di Sungai Penuh
Baca juga: 28 orang diperiksa terkait pembakaran kotak suara
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019