pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Bawaslu: tidak ada pelanggaran berat di Jakarta Barat

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Ilustrasi. Pelaksanaan pemilihan umum. (Feri Purnama)
Jakarta (ANTARA) - Komisioner Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup mengatakan tidak ada dugaan kecurangan atau pelanggaran kategori berat yang ditemukan di wilayah Jakarta Barat yang berpotensi diadakannya pemungutan suara ulang.

"Di Jakarta Barat sampai saat ini belum ada indikasi akan adanya pemungutan ulang," kata Abdul di Jakarta, Jumat.

Meski demikian, Abdul mengatakan masih ada beberapa masalah yang ditemukan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 pada Rabu (17/4), salah satunya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, yang sempat terganggu oleh tidak adanya surat suara pemilihan presiden.

Namun, permasalahan tersebut dapat diatasi setelah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS itu melaporkan hal tersebut dan mengambil surat suara presiden dari TPS lain yang ada di sekitarnya.

"Jadi pas kotak suaranya dibuka itu ternyata kosong surat suara presidennya sehinggga KPPS meminta surat suara cadangan dari TPS di sekitarnya," kata Abdul.

Temuan lain pada penyelenggaraan Pemilu 2019 adalah adanya surat suara tertukar di TPS 170 Kamal, Kalideres.

Abdul mengemukakan, surat suara DPRD di TPS tersebut yang seharusnya dari Dapil 9 yang meliputi Kecamatan Cengkareng, Kalideres, dan Tambora justru yang ada di TPS dari Dapil 10 yang meliputi Kecamatan Palmerah, Tamansari, Grogol Petamburan, Kebon Jeruk, dan Kembangan.

"Surat suara DPRD yang tertukar itu ada di TPS 170 Kamal. Tapi tidak semua surat suara yang tertukar, hanya 58 suara saja," katanya.

Abdul mengatakan karena surat suara tersebut telah tercoblos oleh pemilih, maka atas kesepakatan antara KPPS dengan para saksi dari masing-masing parpol yang ada di TPS itu suara tersebut tetap sah masuk untuk parpol.

"Surat suara dinyatakan masuk ke suara partai karena sudah disepakati oleh KPPS dan saksi parpol," katanya.

Selain itu, Abdul mengatakan Bawaslu Jakbar sedang meminta klarifikasi dari KPPS di TPS 103 Kalideres karena tidak menyerahkan salinan C1 atau form rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS kepada pengawas TPS.

"Sekarang masih dalam proses pemeriksaan kenapa itu bisa terjadi," katanya.
Pewarta:
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019
Pasangan Jokowi-Ma'ruf menang di Venezuela Sebelumnya

Pasangan Jokowi-Ma'ruf menang di Venezuela

Bawaslu jelaskan Jokowi tak langgar netralitas soal bansos di Banten Selanjutnya

Bawaslu jelaskan Jokowi tak langgar netralitas soal bansos di Banten