Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah Harmain Ibrohim memastikan bahwa di provinsi ini tidak akan ada pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Umum 2019, karena sampai saat ini Badan Pengawas Pemilu belum ada menyampaikan rekomendasi yang menjadi dasar pelaksanaannya.
"Untuk PSU belum ada rekomendasi sampai saat ini baik dari Badan Pengawas Panitia Pemilu (Banwaslu) Kota Palangka Raya maupun Provinsi Kalteng," kata Harmain ketika dibincangi di Palangka Raya, Jumat.
Meski tidak ada rekomendasi PSU dari Bawaslu setempat, KPU Kalteng akan melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) yang berada di empat pemungutan suara (TPS) daerah pemilihan (Dapil) V yang berada di Kabupaten Kapuas.
Di lakukannya pemungutan lanjutan tersebut lantaran pada hari H pemungutan suara surat suara mengalami kekurangan dengan jumlah yang cukup banyak. Hanya surat suara yang mengalami kekurangan itu hanya surat suara untuk pemilihan presiden saja.
"Itu pun direkomendasikan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di daerah setempat untuk melakukan PSL, namun untuk secara keseluruhan penyelenggaraannya berjalan cukup baik," kata Harmain.
Ia menjelaskan, PSL akan dilakukan paling lambat 10 hari dan pihaknya masih melakukan koordinasi terkait hal tersebut. pihaknya juga memastikan dengan adanya PSL tersebut juga tidak menganggu jalannya proses rangkaian Pemilu saat ini.
"Mengenai PSL semuanya sedang berproses dan secepatnya akan kami laksanakan. Semoga saja tidak ada halangan apapun karena dalam waktu dekat ini segera dilaksanakan," bebernya.
Ditambahkan mantan anggota Komisioner KPU Kota Palangka Raya tersebut, terkait proses selanjutnya saat ini di kecamatan yang ad di Kalteng sedang menggelar proses rekapitulasi penghitungan suara baik presiden maupun calon presiden dan wakil presiden hasil pengutan suara pada dua hari kemarin.
"Kegiatan rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilaksanakan mulai 18 April-5 Mei 2019. Semua proses penghitungan para saksi dari peserta pemilu wajib hadir untuk mensingkronkan hasil penghitungan tersebut sesuai dengan formulir C1," ungkapnya.
Harmain mengatakan, agar rekapitulasi penghitungan surat suara di tingkat PPK cepat rampung, ia menyarankan panitia yang berada di Kecamatan Pahandut untuk membagi dua kelompok dalam penghitungan surat suara.
Namun penghitungan itu dilakukan tetap di lingkungan Kecamatan Pahandut dan di jaga ketat oleh petugas kepolisian dan TNI, agar tidak terjadi keributan serta kecurangan yang dapat dilakukan oleh oknum yang memiliki kepentingan pribadi.
"Semoga saja sebelum tanggalnya yang ditentukan, rekapitulasi surat suara tersebut sudah selesai dan di kirim ke KPU daerah setempat," pungkasnya.
"Untuk PSU belum ada rekomendasi sampai saat ini baik dari Badan Pengawas Panitia Pemilu (Banwaslu) Kota Palangka Raya maupun Provinsi Kalteng," kata Harmain ketika dibincangi di Palangka Raya, Jumat.
Meski tidak ada rekomendasi PSU dari Bawaslu setempat, KPU Kalteng akan melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) yang berada di empat pemungutan suara (TPS) daerah pemilihan (Dapil) V yang berada di Kabupaten Kapuas.
Di lakukannya pemungutan lanjutan tersebut lantaran pada hari H pemungutan suara surat suara mengalami kekurangan dengan jumlah yang cukup banyak. Hanya surat suara yang mengalami kekurangan itu hanya surat suara untuk pemilihan presiden saja.
"Itu pun direkomendasikan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di daerah setempat untuk melakukan PSL, namun untuk secara keseluruhan penyelenggaraannya berjalan cukup baik," kata Harmain.
Ia menjelaskan, PSL akan dilakukan paling lambat 10 hari dan pihaknya masih melakukan koordinasi terkait hal tersebut. pihaknya juga memastikan dengan adanya PSL tersebut juga tidak menganggu jalannya proses rangkaian Pemilu saat ini.
"Mengenai PSL semuanya sedang berproses dan secepatnya akan kami laksanakan. Semoga saja tidak ada halangan apapun karena dalam waktu dekat ini segera dilaksanakan," bebernya.
Ditambahkan mantan anggota Komisioner KPU Kota Palangka Raya tersebut, terkait proses selanjutnya saat ini di kecamatan yang ad di Kalteng sedang menggelar proses rekapitulasi penghitungan suara baik presiden maupun calon presiden dan wakil presiden hasil pengutan suara pada dua hari kemarin.
"Kegiatan rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilaksanakan mulai 18 April-5 Mei 2019. Semua proses penghitungan para saksi dari peserta pemilu wajib hadir untuk mensingkronkan hasil penghitungan tersebut sesuai dengan formulir C1," ungkapnya.
Harmain mengatakan, agar rekapitulasi penghitungan surat suara di tingkat PPK cepat rampung, ia menyarankan panitia yang berada di Kecamatan Pahandut untuk membagi dua kelompok dalam penghitungan surat suara.
Namun penghitungan itu dilakukan tetap di lingkungan Kecamatan Pahandut dan di jaga ketat oleh petugas kepolisian dan TNI, agar tidak terjadi keributan serta kecurangan yang dapat dilakukan oleh oknum yang memiliki kepentingan pribadi.
"Semoga saja sebelum tanggalnya yang ditentukan, rekapitulasi surat suara tersebut sudah selesai dan di kirim ke KPU daerah setempat," pungkasnya.
Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019