Pengamat sebut BPN harus buktikan kemenangan Prabowo-Sandi

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Arsip Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) bersama Cawapres Sandiaga Uno dan petinggi partai pendukung mengangkat tangan saat mendeklarasikan kemenangannya pada Pilpres 2019 kepada awak media di kediaman Kertanegara, Jakarta, Kamis (18/4/2019). Prabowo kembali mendekalarasikan kemenangannya versi real count internal BPN sebesar 62 persen. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd)
Jakarta (ANTARA) - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing meminta tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk membuktikan klaim kemenangan 62 persen pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 itu berdasarkan hitungan "real count" internal.

"Mereka (BPN) harus menjelaskan metodologinya, beberkan bukti dan faktanya. Jika itu real count, dari berapa persen daerah yang sudah dilakukan perhitungan itu harus dibuktikan," kata Emrus di Jakarta, Jumat.

Pernyataan Emrus itu menanggapi deklarasi kemenangan yang disampaikan capres nomor 02 Prabowo Subianto. Prabowo mendeklarasikan diri sebagai presiden dan wakil presiden RI tahun 2019-2024 berdasarkan penghitungan real tim internal BPN. Prabowo mengklaim telah mengantongi lebih dari 62 persen.

Prabowo memberikan pernyataan dengan membaca teks yang sudah disiapkan. Sementara wakilnya, Sandiaga Uno yang berdiri di samping kirinya tampak lebih banyak tertunduk.

Emrus menjelaskan, jika klaim Prabowo itu merujuk pada hasil real count internal maka Prabowo-Sandi baru menang di TPS atau daerah yang menjadi objek perhitungan mereka.

"Tidak logis jika Prabowo mengklaim menang dengan hanya berbekal hasil real count sebagian. Real count internal itu tidak bisa disamakan dengan quick count lembaga survei," kata Emrus.

Hitung cepat lembaga survei, kata Emrus, bisa dipertanggungjawabkan secara statistik sebab menggunakan metodologi terukur, sample yang digunakan juga representatif, dan memiliki keterwakilan dengan populasi.

"Dan quick count ini sudah teruji di dunia," tegasnya.

Menyoal komentar Prabowo yang lagi-lagi menyebut banyaknya kecurangan dalam pemilu, Emrus menyarankan Prabowo dan tim pemenangan untuk menempuh jalur hukum sambil membawa bukti-bukti, data, dan fakta.

"Kalau mengatakan ada dugaan kecurangan itu harusnya mereka punya bukti. Sampaikan saja ke Bawaslu. Nanti Bawaslu akan berkoordinasi dengan penegak hukum jika memang ditemukan ada tindak pidana," kata Emrus.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Charta Politik, Yunarto Wijaya, menyoroti sebuah surat survei yang memenangkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, yang dianggapnya memiliki sejumlah kejanggalan.

Dalam surat survei itu terdapat beberapa salah ketik yakni "Exit Pool" seharusnya "Exit Poll, "Sampling Randon" seharusnya "Random", "Marjin" seharusnya "Margin" dan "Kontenstansi" seharusnya "Kontentas".

Tak hanya itu, tanggal yang tercantum dalam survei yang konon dibuat Lembaga Afiliasi Pengetahuan Ilmu dan Teknologi (Lapitek) Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) itu juga 17 April 2018.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Wakapolda: Pemilu di Lampung aman dan lancar Sebelumnya

Wakapolda: Pemilu di Lampung aman dan lancar

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS