Semarang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah akan melakukan pemungutan suara ulang Pemilu 2019 di tiga tempat pemungutan suara (TPS) pada Sabtu (20/4) karena dianggap tidak memenuhi syarat.
"Sudah diputuskan dengan Bawaslu akan dilakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Tegal sebanyak dua TPS dan satu TPS di Kabupaten Jepara," kata Ketua KPU Provinsi Jateng Yulianto Sudrajat di Semarang, Kamis.
TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang itu adalah TPS 24, Dukuh Ringin, Kecamatan Slawi dan TPS 04, Desa Blubuk, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, serta TPS 16, Desa Welahan, Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara.
Ia mengungkapkan pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 16, Kabupaten Jepara, karena ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak hadir dan digantikan ayahnya, padahal salah satu syarat surat suara dinyatakan sah itu antara lain harus ditandatangani oleh ketua KPPS.
Sementara itu, dua TPS di Kabupaten Tegal harus mengulang pemungutan suara karena ada pemilih yang tidak sah, tapi sudah memberikan suaranya.
"Dinyatakan tidak sah karena hanya bermodal KTP-e, namun bukan dari domisili TPS, Satu TPS karena ada seorang dan satunya karena ada empat orang," ujarnya.
Kendati dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah, Yulianto menilai secara keseluruhan pemilu di Jateng berjalan lancar, bahkan tingkat partisipasi masyarakat masuk kategori tinggi.
"Data sementara (tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2019) yang kami terima dari kabupaten/kota berkisar 80 persen, ini bagian dari kepercayaan publik," katanya.
Baca juga: Karena beda satu suara, TPS Aceh Barat hitung ulang hingga siang ini
Baca juga: Bawaslu: TPS di Medan lakukan pemungutan suara ulang
Baca juga: KPU Pontianak: Satu TPS berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang
"Sudah diputuskan dengan Bawaslu akan dilakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Tegal sebanyak dua TPS dan satu TPS di Kabupaten Jepara," kata Ketua KPU Provinsi Jateng Yulianto Sudrajat di Semarang, Kamis.
TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang itu adalah TPS 24, Dukuh Ringin, Kecamatan Slawi dan TPS 04, Desa Blubuk, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, serta TPS 16, Desa Welahan, Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara.
Ia mengungkapkan pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 16, Kabupaten Jepara, karena ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak hadir dan digantikan ayahnya, padahal salah satu syarat surat suara dinyatakan sah itu antara lain harus ditandatangani oleh ketua KPPS.
Sementara itu, dua TPS di Kabupaten Tegal harus mengulang pemungutan suara karena ada pemilih yang tidak sah, tapi sudah memberikan suaranya.
"Dinyatakan tidak sah karena hanya bermodal KTP-e, namun bukan dari domisili TPS, Satu TPS karena ada seorang dan satunya karena ada empat orang," ujarnya.
Kendati dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah, Yulianto menilai secara keseluruhan pemilu di Jateng berjalan lancar, bahkan tingkat partisipasi masyarakat masuk kategori tinggi.
"Data sementara (tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2019) yang kami terima dari kabupaten/kota berkisar 80 persen, ini bagian dari kepercayaan publik," katanya.
Baca juga: Karena beda satu suara, TPS Aceh Barat hitung ulang hingga siang ini
Baca juga: Bawaslu: TPS di Medan lakukan pemungutan suara ulang
Baca juga: KPU Pontianak: Satu TPS berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019