pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Lima TPS di Tanjungpinang-Kepri dinyatakan KPU pemungutan suara ulang

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
TPS 14, salah satu dari lima TPS yang dinyatakan KPU Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, dilaksanakan pemungutan suara ulang pada Rabu (24/4/2019). (FOTO ANTARA/Nikolas Panama)
Pemungutan suara ulang dilaksanakan 24 April 2019
Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan lima tempat pemungutan suara (TPS) akan dilakukan pemungutan suara ulang.

Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution, di Tanjungpinang, Kamis, menjelaskan lima TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang yakni TPS 14, TPS, TPS 31 dan TPS 32 di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, dan TPS 14 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

"Pemungutan suara ulang dilaksanakan 24 April 2019," katanya menegaskan.

KPU Tanjungpinang menemukan permasalahan di TPS 14 Kelurahan Pinang Kencana setelah terungkap permasalahan pada empat TPS di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti.

Di TPS Kelurahan Pinang Kencana terungkap ada sembilan orang warga yang tidak masuk daftar pemilih tambahan, dan tidak mengantongi formulir A5 mencoblos calon presiden dan wakil presiden, caleg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan caleg DPRD Tanjungpinang.

Hal yang sama juga terjadi di TPS 14 dan TPS 32 di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, ada sembilan orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih mencoblos calon presiden dan wakil presiden, caleg DPR, DPD dan DPRD Kepri.

"Kami tidak paham. Kami koordinasi dengan Panwascam, tetapi ternyata salah paham. Ya, baguslah pemungutan suara ulang," anggota KPPS di TPS 14 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Dwi.

Ia mengemukakan sembilan orang itu warga setempat, namun belum mengurus KTP Tanjungpinang.

"Kami kenal mereka," katanya.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhamad Zaini mengatakan pihaknya akan mendalami permasalahan ini, apakah orangnya sama atau tidak.

"Apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," katanya.

Penghitungan suara dapat dilakukan pada kotak suara yang berisi surat suara yang tidak bermasalah, seperti di TPS 32 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, yang bermasalah hanya surat suara untuk capres dan cawapres sehingga surat suara untuk DPD, DPR, caleg provinsi dan Tanjungpinang dapat dihitung.

"Pemungutan suara ulang dapat dilakukan dalam waktu 10 hari, terhitung sejak hari ini," katanya.

Sementara itu Panwas Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Supra Diyanto mengatakan ada dua orang pria yang mondar-mandir ke sejumlah TPS, dan ingin mencoblos.

"Mereka sepertinya masuk ke TPS satu dan TPS lainnya untuk mencoblos. Kami masih mendalaminya," katanya.

Baca juga: Bawaslu: KPU Tanjungpinang kurang terbuka

 
Pewarta:
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019
Japri catat Jokowi menang tebal di Surabaya Sebelumnya

Japri catat Jokowi menang tebal di Surabaya

PDIP buka suara soal Megawati tak tepat sampaikan "amicus curiae" Selanjutnya

PDIP buka suara soal Megawati tak tepat sampaikan "amicus curiae"