Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan melakukan rekapitulasi suara hasil pemungutan suara Pemilu 2019 di tingkat panitia pemilihan kecamatan se-kabupaten serentak mulai 19 April.
"Pasca hitung suara di TPS kemudian disampaikan dari TPS ke kecamatan atau PPK, dari PPK kemudian dilakukan rekapitulasi di kecamatan, rencananya seluruh DIY mulai tanggal 19 April besok," kata Komisioner KPU Bantul Arif Widayanto di Bantul, Kamis.
Menurut dia, rekapitulasi suara tingkat kecamatan dimulai dua hari setelah pemungutan suara ini karena pertimbangan pada Kamis (18/4) ini proses hitung di tingkat TPS masih berlangsung, meski sebagian besar sudah selesai dini hari.
Ia mengatakan, hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20 Tahun 2019 yang diantaranya menyatakan ketika hitung suara di TPS tidak selesai pada 17 April, maka diberikan waktu tambahan selama 12 jam.
"Sesuai putusan MK diantaranya ketika sampai dengan pukul 00.00 WIB tidak selesai (penghitungan) masih ada perpanjangan, diberikan tambahan waktu untuk proses penyelesaian penghitungan di TPS sampai 12 jam sebelumnya," katanya.
Dengan perpanjangan waktu selama 12 jam itu, kata dia, maka batas penyelesaian hitung suara di TPS sampai Kamis hingga pukul 12.00 WIB, dan di wilayah Bantul dimungkinkan masih ada penghitungan sampai hari ini.
"Karena itu otomatis teman-teman PPK baru menerima (C1 plano) 18 April siang, dan dari hasil rakor (rapat koordinasi) di KPU DIY dengan kabupatan kota lain rencananya akan dilakukan rekapitulasi di kecamatan serentak 19 April," katanya.
Menurut dia, proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sebetulnya sama dengan proses rekapitulasi seperti yang dilakukan pada pemilu sebelumnya yang dari TPS kemudian ke tingkat desa atau panitia pemungutan suara (PPS).
"Hanya saja lokus (lokasinya) yang dipindah, rekapitulasinya tetap melalui jenjang tingkat desa, kemudian desa nanti baru rekap per desa sehingga akan ketemu angka setiap kecamatan, baru nanti rekap di tingkat kabupaten," katanya.
Menurut dia, rekapitulasi berjenjang tersebut dilakukan secara penghitungan manual, namun demikian KPU Bantul juga melakukan hitung melalui aplikasi 'situng' yang dimulai Kamis dini hari, hitungan itu berdasarkan C1 plano atau rekap dari TPS.
"Pasca hitung suara di TPS kemudian disampaikan dari TPS ke kecamatan atau PPK, dari PPK kemudian dilakukan rekapitulasi di kecamatan, rencananya seluruh DIY mulai tanggal 19 April besok," kata Komisioner KPU Bantul Arif Widayanto di Bantul, Kamis.
Menurut dia, rekapitulasi suara tingkat kecamatan dimulai dua hari setelah pemungutan suara ini karena pertimbangan pada Kamis (18/4) ini proses hitung di tingkat TPS masih berlangsung, meski sebagian besar sudah selesai dini hari.
Ia mengatakan, hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20 Tahun 2019 yang diantaranya menyatakan ketika hitung suara di TPS tidak selesai pada 17 April, maka diberikan waktu tambahan selama 12 jam.
"Sesuai putusan MK diantaranya ketika sampai dengan pukul 00.00 WIB tidak selesai (penghitungan) masih ada perpanjangan, diberikan tambahan waktu untuk proses penyelesaian penghitungan di TPS sampai 12 jam sebelumnya," katanya.
Dengan perpanjangan waktu selama 12 jam itu, kata dia, maka batas penyelesaian hitung suara di TPS sampai Kamis hingga pukul 12.00 WIB, dan di wilayah Bantul dimungkinkan masih ada penghitungan sampai hari ini.
"Karena itu otomatis teman-teman PPK baru menerima (C1 plano) 18 April siang, dan dari hasil rakor (rapat koordinasi) di KPU DIY dengan kabupatan kota lain rencananya akan dilakukan rekapitulasi di kecamatan serentak 19 April," katanya.
Menurut dia, proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sebetulnya sama dengan proses rekapitulasi seperti yang dilakukan pada pemilu sebelumnya yang dari TPS kemudian ke tingkat desa atau panitia pemungutan suara (PPS).
"Hanya saja lokus (lokasinya) yang dipindah, rekapitulasinya tetap melalui jenjang tingkat desa, kemudian desa nanti baru rekap per desa sehingga akan ketemu angka setiap kecamatan, baru nanti rekap di tingkat kabupaten," katanya.
Menurut dia, rekapitulasi berjenjang tersebut dilakukan secara penghitungan manual, namun demikian KPU Bantul juga melakukan hitung melalui aplikasi 'situng' yang dimulai Kamis dini hari, hitungan itu berdasarkan C1 plano atau rekap dari TPS.
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019